Majalengka, faktapers.id – Polres Majalengka tangkap residivis spesialis pembobol rumah yang sering beraksi di wilayah hukum Polres Majalengka. Hal tersebut disampaikan Kapolres Majalengka AKBP Mariyono pada konferensi pers dengan sejumlah media di halaman Satreskrim Polres Majalengka, Jumat (29/3/19).
“Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pengembangan tersangaka YS (36) warga Desa Ranjiwetan, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, tertangkap saat memakai kendaraan yang diindikasikan dipakai melakukan aksinya di Kecamatan Kasokandel, sedangkan tersangka lain yang sudah diketahui identitasnya masih DPO,” tutur Kapolres Majalengka AKBP Mariyono yang didampingi Kasat reskrim Polres Majalengka AKP M. Wafdan.
Baca Juga Polres Majalengka Ciduk Penjambret Tas Guru
Diketahui, tersangka sudah melakukan aksi pencurian dengan membobol rumah sebanyak 14 kali dan berhasil mencuri 9 kendaraan bermotor dan langsung di jual ke penadah. Dari hasil pengembangan Polres Majalengka mengamankan 6 unit kendaraan bermotor berikut sejumlah STNK dan BPKB hasil curian.
“Tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 kuhpidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara,” ungkapnya.
“Kapolres menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor silahkan di cek dengan membawa surat-surat dan bukti lengkap di Polres Majalengka” imbuhnya. lintong situmorang