Makassar, faktapers.id – Slogan “Kami Pasti Bersih Melayani Tanpa Diskriminasi”, menjadi tolak ukur kualitas dan mutunya pelayanan publik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar, khususnya pada pelayanan kunjungan keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kamis (29/3/19).
Salah satu ukuran dari mutunya pelayanan publik di instansi pemerintah ialah terdapat pelayanan prioritas untuk para disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak.
Seperti halnya layanan di Lapas Kelas I Makassar, menyadari akan pentingnya pelayanan tanpa diskriminasi, maka Lapas Kelas I Makassar menyediakan berbagai akses prioritas untuk para difabel, dan senantiasa membantu para pengunjung difabel.
Penyediaan kursi roda, tempat duduk prioritas, akses masuk prioritas, dan layanan prioritas lainnya dihadirkan untuk membantu difabel, lansia, ibu hamil dan anak-anak, agar lebih cepat bertemu dengan sanak keluarga yang dibesuknya.
Hal tersebut diakui Kepala Lapas Kelas I Makassar, Budi Sarwono saat ditemui di pintu masuk utama Lapas Kelas I Makassar yang sedang berupaya membantu pengunjung lansia.
“Semuanya kembali lagi ke slogan kita, kita akan melayani bersih tanpa diskriminasi, jadi ya semuanya harus mendapatkan pelayanan yang maksimal terlebih lagi pada disabilitas, lansia, dan ibu hamil, harus kita berikan bantuan, berikan layanan yang baik, karena mereka kan juga tamu kita” jelas Budi Sarwono.
Selain itu, Lapas Kelas I Makassar terus berupaya mebenah diri dalam rangka Pembangunan Zona Integritas (ZI) Di Lapas Kelas I Makassar untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
Budi Sarwono juga menambahkan terkait layanan-layanan prioritas lainnya masih dalam tahap pembangunan, seperti musholla ruang pendaftaran pengunjung, area ramah anak, area pusat pelayanan integrasi, area laktasi dan sebagainya akan segera dibangun.
“Insya Allah dekat-dekat ini prasarana prioritas akan segera kami bangun, tetapi untuk tempatnya sudah dapat dilihat, kami mohon doa dan semangatnya buat teman-teman agar tetap konsisten membangun Lapas Makassar ini lebih baik lagi dalam upaya pembangunan Zona Integritas di Lapas kita” tambah Budi Sarwono.
Diketahui terkait aksebilitas dari pelayanan prioritas untuk Difabel, Lansia, Ibu hamil, dan Anak-anak sudah diatur Dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat (2) menyebutkan bahwa “seluruh warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak”, yang artinya bahwa ada persamaan hak bagi setiap warga negara tanpa membedakan kondisi fisik. kartia