Kutai Barat, faktapers.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kbaupaten Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kaltim, menyatakan bahwa saat ini masih banyak tenaga pendidik (guru) sekolah di Kubar yang belum sarjana.
Sesuai Undang-Undang Nomor 14/2005 tentang guru dan dosen (UUGD), diwajibkan guru pengajar disekolah telah memiliki ijazah (surat tanda tamat belajar) sarjana (Jenjang Pendidikan Strata-1/S1) atau lulusan program pendidikan vokasi S1 Terapan/Diploma 4 (D-IV).
“UUGD 14/2005 menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru profesional minimal harus sarjana atau D-IV. Kemudian menguasai kompetensi, memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional,” jelas Kepala Disdikbud Kubar, Silvanus Ngampun, saat membuka workshop kurikulum 13 kepada puluhan guru yang diselenggarakan salah satu perusahaan tambang, baru-baru ini di Sendawar.
Kadisdik menuturkan, dari jumlah total sekitar 3.000 guru se-Kubar, terbanyak guru sekolah dasar (SD) yang belum menuntaskan pendidikan S1 atau rata-rata masih berijazah SMA.
Sementara itu kata dia, guru SMP dan sederajat hampir semuanya sarjana. Tak hanya itu, masih banyak juga guru yang belum mengikuti sertifikasi.
“Disdikbud Kubar berupaya agar semua tenaga pendidik memenuhi aturan,” ujarnya.
Silvanus Ngampun membeberkan, kondisi terbanyak guru yang belum berijazah sarjanan, yakni bertugas di pedalaman dan daerah terpencil.
Atau jauh dari ibukota kabupaten. Di satu sisi mengajar harus dilakukan. Sementara tuntutan penyesuaian pendidikan sebagai guru sulit terpenuhi. Akhirnya harus perlu biaya besar.
“Meskipun demikian, akan tetap menjadi kewajiban Disdikbud menyikapinya. Di antaranya rekrutmen tenaga pendidik yang diprioritaskan utama S1,” katanya.
Lebih jauh menurutnya, untuk sementara ini, bagi guru yang tidak sesuai kualifikasi atau belum standar pendidikan wajib belajar dan hanya berijazah SMU masih terus dipakai.
“Bagi guru yang memiliki kesempatan kuliah, segera menuntaskannya. Karena pada saatnya nanti, aturan tersebut pasti wajib diterapkan,” ucapnya. iyd