Maros, faktapers.id – Penggerebekan tempat judi sabung Ayam terjadi di perkebunan Dusun Masale, Desa Tompo Bulu, Kecamatan Tompo Bulu, Kabupaten Maros, Minggu (31/3/19).
Hal itu berawal dari laporan warga terkait aktifitas perjudian sabung ayam yang kemudian langsung ditinjaklanjuti langsung oleh Kapolsek Tompo Bulu, Iptu Aswan Habi, dan bergegas melakukan penggerebejan di lokasi perjudian.
Kapolsek Tompo Bulu bersama anggota gabungan piket fungsi, dan juga didampingi oleh Kanit Reskrim Aiptu Mursalim, dan Kanit Intelkam Aiptu Ikhsan, setibanya di lokasi dalam kondisi sepi, nyaris tak satupun orang yang kelihatan.
Kapolsek Tompo Bulu menjelaskan, Rupanya aksi penggerebekan ini diduga bocor dan sudah diketahui oleh para penjudi.
“Namun kami tak habis Akal, tim kami melakukan penyisiran di sekitar lokasi area perkebunan yang akan dijadikan arena perjudian sabung Ayam.
“Penyisiran tak sia sia, aksi kami membuahkan hasil, kami temukan dua orang diduga penjudi yang sementara berboncengan dan berusaha ingin kabur menggunakan sepeda motor, namun Anggota berhasil menyergapnya,” tuturnya.
Kedua pelaku penjudi tertangkap dengan membawa 1 (satu ekor) Ayam jantan dan dalam penggeladahan, anggota menemukan sebilah badik yang diselipkan di pinggangnya.
Identitas pelaku yang berhasil dibekuk adalah AMD (20) alamat Dusun Bonto Sunggu, Desa Pucak, Kecamatan Tompo Bulu, Kabupaten Maros dan
WLD (20) alamat Dusun Batu Lotong Desa Pucak, Kecamatan Tompo Bulu, Kabupaten Maros.
Dalam penyergapan tersebut, mereka berdua mengendarai sepeda motor jenis Honda Supra Pit warna Hitam dengan berplat nomor DD 4582 DU.
Kapolsek Tompo bulu beserta anggota mengamankan keduanya beserta barang bukti berupa Ayam jantan, badik, serta sepeda motor guna proses lebih lanjut. Hamzan