Curas di Angkot, 3 Pria Diciduk Polisi

×

Curas di Angkot, 3 Pria Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang kerap beraksi di Jalan Letjend Suprapto, Jakarta Pusat, berhasil diringkus jajaran Kepolisian Polsek Johar Baru, Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (16/3/19).

Ketiga tersangka adalah pengangguran, Nico Warga Gang Moh. Ali IV Dalam, Rt. 008/04 Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat. Moh. Harun Poleni warga jalan Belimbing Sawah, Depok Lama, Depok. Ari Rafael warga Pintu Air IV Pasar Baru, Kelurahan Sawah Besar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Polisi berhasil menyita 1 (satu) Unit Handpone Merk OPPO A39 Warna Putih, 1 (satu) Unit Handphone Samsung Galaxy V Plus dan Uang Rp. 350.000 (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah) milik korban, dari tangan pelaku

“Kronologis kejadian bermula ketika keempat korban masing-masing Firmansyah, Safari, Abdul dan Roky warga Serang, Banten. Saat itu korban menaiki angkot M 12 jurusan Senen – Kota dari Kota Tua, Jakarta Barat,” papar Kapolsek Johar Baru Kompol Endy Mahardika SH.

Saat korban naik angkot yang sedang ngetem di barengin oleh dua tersangka, setelah angkot jalan kurang lebih 500 meter tersangka ketiga naik, pada saat korban mau turun di daerah poncol tetapi di larang oleh tersangka Nico, Selanjutnya korban tidak jadi turun,

“Setelah sampai di depan daeler Yamaha Jln. Letjen Suprapto Kel. Tanah Tinggi Kec. Johar Baru Jakarta Pusat, Para Tersangka memaksa korban turun dengan menarik kerah jaket korban, selanjutnya tersangka Nico sambil memukul wajah mengambil Hp Korban yang ada di kantong celana sebelah kiri,” kata Endy di Mapolsek Johar Baru, Senin ( 18/3/19) kemarin.

“Sedangkan tersangka Mohamad Harun Poleni Mengambil Hp Korban Safari di kantong celana sebelah kanan, dan para tersangka juga mengambil uang para korban yang berjumlah Rp. 2.500.000,” tambah Endy.

Usai melakukan tindak kejahatan dengan kekerasan, lalu para pelaku turun dan pergi meninggalkan para korban. Korban lalu meneriaki maling.

“Bersamaan kami sedang melaksanakan patroli gabungan bersama tiga pilar, pelaku berhasil kami ringkus dan kami amankan sementara di pos Rw.11 Kel. Tanah Tinggi, setelah itu langsung kami bawa ke polsek Johar Baru untuk penyidikan lebih lanjut,” tutur Kapolsek.

Kanit Reskrim Iptu M.Rasid mengatakan, “atas perbuatan para pelaku, terancam pasal 365 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara.” ddg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *