Dana PKH Rp 121 Juta yang Disunat Dikembalikan

×

Dana PKH Rp 121 Juta yang Disunat Dikembalikan

Sebarkan artikel ini

Majalengka, faktapers.id – Satgas Bansos Polres Majalengka, mengembalikan sejumlah uang PKH kepada masyarakat Desa Lojikobong, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, Senin (11/3).

Satgas Bansos yang terdiri dari Polres Majalengka dan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Majalengka itu mengembalikan uang PKH setelah Unit Tipikor Satreskrim Polres Majalengka menangani kasus dugaan pemotongan dana PKH.
Pemotongan dana PKH diduga dilakukan oknum Pendamping Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Lojikobong, Kecamatan Sumberjaya, Majalengka, berinisial DD.
“Hari ini kita mengembalikan dana PKH sebesar Rp121 juta kepada masyarakat yang sempat dipotong oleh oknum pendamping KPM/PKH tersebut,” kata Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, melalui Kasat Reskrim AKP M Wafdan Muttaqin.
Menurut Kasat Reskrim, pengembalian uang dilakukan setelah pihak keluarga bertanggungjawab dan mengembalikan kerugian kepada Dinas Sosial Kabupaten Majalengka, Jumat (8/3/2019) lalu.
“Kita bersama Dinsos langsung mengumpulkan masyarakat yang menerima dana PKH di Desa Lojikobong. Dengan total Rp 121 juta, masing-masing Rp 550 ribu untuk 220 KPM,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Lojikobong, Eman menambahkan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Satgas Bansos Polres Majalengka yang telah membantu mengembalikan dana PKH kepada masyarakatnya. lintong situmorang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *