Dendam, Polisi Amankan Pelaku Pembakar Dua Sepeda Motor

×

Dendam, Polisi Amankan Pelaku Pembakar Dua Sepeda Motor

Sebarkan artikel ini

Bali, faktapers.id – Polresta Denpasar, Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Denpasar berhasil mengamankan pelaku pembakaran dua Sepeda Motor yang terjadi pada Kamis 14 Maret 2019 pukul 03.00 Wita di Jl. Cokroaminoto No. 442 Br. Liligundi Ubung Kaja Denpasar Utara, pelaku Berinisial MM alias Jerug (46) Asal ubung Denpasar Utara.

Dari keterangan korban NP bahwa sebelumnya korban pernah terlibat permasalahan dengan pelaku.

Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan, S.IK.,SH.MH didampingi Kasat Reskrim Kompol Wayan Arta Ariawan, SH.,S.IK.MH kepada media menyampaikan bahwa pelaku telah diamankan, Sabtu (15/3/2019), di kos kawasan Mengwi Badung.

Saat diamankan pelaku mengakui perbuatan membakar dua sepeda motor korban NP dengan menggunakan botol dengan sumbu berisi Bensin yang dilempar ke garase rumah korban.

“Pelaku mengakui perbuatanya dengan alasan dendam dan sakit hari terhadap korban dimana pelaku baru keluar penjara karena kasus Penganiayaan,” jelas Kapolresta Denpasar.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolresta bahwa pelaku melakukan aksinya sendiri dengan motif dendam karena sebelumnya pelaku pernah terlibat masalah dengan korban hingga pelaku dilaporkan Polisi dan bulan Januari 2019 pelaku baru bebas dari LP Kerobokan.

Untuk saat ini pelaku telah ditahan di Polresta Denpasar dan kenai Pasal 187 dan 406 KUHP. ans

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *