Hendak Gelapkan R2, Seorang Pemuda Diamankan

×

Hendak Gelapkan R2, Seorang Pemuda Diamankan

Sebarkan artikel ini

Majalengka, faktapers.id – Seorang pemuda di amankan jajaran Polres Majalengka yang hendak melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus meminjam kendaraan korban.

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, melalui Ps Subbag Humas Polres Majalengka, Aipda Riyana menjelaskan, pelaku sendiri diketahui berinisial MI (19) warga Desa Heuleut, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka.

Asal mula kejadian tersebut, menurut Riyana, bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari korban terkait tindak pidana penipuan sepeda motor yang menghilang saat dipinjam oleh pelaku.

“Anggota Reskrim Polsek Kadipaten langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan pelaku kita gelandang ke Mapolsek Kadipaten,” kata Riyana melalui pesan singkat yang diterima dejabar.id, Minggu (17/3/2019).

Kejadian tersebut, kata dia, terjadi pada Rabu (13/3/2019) sekira pukul 19.10 WIB, saat itu pelaku mendatangi rumah korban di Blok Jumat, Rt.001/005, Desa Heuleut, Kecamatan Kadipaten, Majalengka.

Awalnya pelaku meminjam sepeda motor Yamaha Mio milik Kastam Waryi, dengan alasan hanya sebentar untuk mengambil uang ke Majalengka.

Setelah ditunggu-tunggu oleh korban, ternyata sampai dua hari pelaku tidak mengembalikan motor milik korban hingga tidak diketahui keberadaannya.

Namun, pada Jumat (15/3/2019), sekira pukul 18.00 WIB, pelaku bersama seorang perempuan berinisial SS terlihat melintas di Blok Lapangsari, Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten, Majalengka oleh kedua orang saksi bernama Jingga dan Ian.

Saat itu juga sambung Riyana, pelaku langsung dikejar oleh saksi dan berhasil ditangkap. Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke rumah korban untuk dimintai pertanggung jawabannya.

“Namun, karena di sekitar rumah korban banyak warga dan di khawatirkan dihakimi massa. Jadi pihak korban langsung melaporkan ke Polsek Kadipaten dan polisi pun langsung mengamankan pelaku ke Mapolsek Kadipaten,” paparnya.

Saat ini lanjut dia, pelaku berikut barang bukti berupa satu unit motor dan satu lembar STNK serta konci kontak sudah diamankan di Mapolsek Kadipaten.

“Akibat perbuatannya pelaku akan kami jerat pasal 378 dan 372 KUHPidana, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,” tegasnya. lintong situmorang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *