Kurang Perhatian dan Kontrol, BNN: Masih Ada Pengendalian Narkoba Dari Dalam Penjara

×

Kurang Perhatian dan Kontrol, BNN: Masih Ada Pengendalian Narkoba Dari Dalam Penjara

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) cukup geram dengan masih adanya pengendalian narkoba dari dalam penjara. Mereka menilai, kurang perhatian dan kontrol, sehingga narapidana bebas melakukan apa saja dari dalam penjara.

“Sangat sering komunikasi. Tapi, kalau komunikasi saja tanpa aksi, tanpa keinginan untuk lebih baik, ya percuma,” kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari, usai menggelar jumpa pers hasil penggagalan pengiriman paket sabu dengan total seberat 503.89 gram, yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) Salemba.

Dikatakan Arman, selama ini pihaknya sudah melakukan semua upaya untuk mencegah praktik kriminal dari dalam penjara. Namun, sampai saat ini hal tersebut kembali terulang dan narkoba kembali di kendalikan dari dalam lapas. “Meski sudah melakukan inspeksi mendadak (sidak), namun hal itu tak merubah apa yang ada,” ungkapnya.

Dari semua permasalahan itu, kata Arman, pihaknya meminta menteri Hukum dan HAM untuk mereposisi Dirjen PAS. Apalagi pihaknya sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan dirjen PAS. “Namun tetap saja kami masih menemukan napi yang mengendalikan penyelundupan narkotika,” tegasnya.

Dengan melakukan reposisi, kata Arman, pastinya peredaran narkotika yang akan masuk ke Indonesia bisa berkurang. Selain itu, Arman berharap petugas-petugas Lapas dapat memperbaiki integritasnya. “Seharusnya, kita masing-masing harus perbaiki. Kalau tidak bisa diperbaiki, ya dikoreksi. Koreksi juga tidak bisa, evaluasi. Itu juga tidak bisa, reposisi,” ujar dia.

Arman menyebut, perubahan harus dilakukan karena menyangkut masyarakat Indonesia, dan bukan perorangan. Jadi perubahan itu perlu dilakukan karena pihaknya punya kepentingan untuk memberantas narkoba. “Kalau tidak ngapain kita bermalam-malam, berminggu-minggu ditungguin. Ya, supaya ini jangan masuk ke tengah-tengah masyarakat,” katanya.

Sebelumnya diberitakan seorang pengedar berinisial PHS ditangkap petugas. Tersangka ditangkap pada Selasa (19/2/2019) lalu di Jakarta Barat. “Iya, PHS pengedar dan saat ditangkap berniat mengedarkan,” kata Kapolsek Tanah Abang, AKBP Lukman Cahyono.

Dari tangan tersangka, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 101.07 gram yang diduga akan diedarkan oleh tersangka. Polisi juga menggeledah rumah PHS di wilayah Jakarta barat dan berhasil mengamankan beberapa barang bukti. “Ditemukan barang bukti satu bungkus snack berisi satu plastik klip besar yang berisi dua paket plastik klip sedang serbuk kristal warna putih bening diduga sabu seberat bruto 100.89 gram dan 100.86 gram,” kata Lukman.

Total semua barang bukti yang berhasil disita polisi ialah sabu seberat 503.89 gram, dua buah timbangan digital dan handpohone pelaku. Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan narkotika itu dari salah seorang napi yang masih mendekam di Lapas di Jakarta.

“Dari hasil pendalaman, tersangka mendapat arahan dari salah satu napi yang ada di Lapas Salemba. Barang bukti yang diambil di salah satu hotel yang ada di Pasar Baru,” kata Lukman.fp01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *