Maros, faktapers.id – Rapat dengar pendapat, (RDP)1 april 2019, di ruang Paripurna DPRD kabupaten Maros, yang ikut di hadiri oleh semua pihak diantaranya Grand mall, dinas terkait (dinas lingkungan hidup, Dinas penanaman modal, perizinan terpadu satu pintu), TNI/Polri, satpoll PP, beserta warga, Senin (1/4/19).
Pembicara pertama yang berkesempatan menyampaikan pendapat adalah ketua KPMP (Komando Pejuang Merah Putih) Kabupaten Maros.Ir collenk, bahwa AMDAL PT.ASL (grand Mall) harus peninjauan ulang terhadap izin lingkungan dan dokumen lingkungan. pasalnya Dokumen lingkungan tersebut diduga cacat administrasi.
Kesimpulannya perizinan dan Andal harus ditinjau kembali, harus dilakukan perubahan, evaluasi komisi amdal, supaya tidak lagi terdapat hasil penilaian dokumen yang amburadul.
Pihak DPRD seharusnya sigap menyikapi persoalan kebobrokan dokumen AMDAL GRAND MALL dalam melakukan pengawasan, mengingat DPRD pernah kecolongan di awal-awal pembangunan.
Peninjauan ulang perlu dilakukan untuk mengevaluasi dan perbaikan dalam waktu yang singkat, bilamana berlarut-larut kami KPMP akan terus menyikapi persoalan ini hingga tuntas.
Ir colleng juga meminta, kepada pemerintah dalam hal ini Bupati maros sebagai penanggung jawab sekaligus sebagai pemberi SKKL dan IZIN LINGKUNGAN, untuk segera mengevaluasi personil komisi amdal daerah yang lebih berkualitas dari segi SDM dan sekaligus kembali mengevaluasi dokumen lungkungan PT.ASL GRAND MALL MAROS.
Harapan kami setelah ini selesai tidak lagi terulang di tempat lain, selain itu bupati jangan mudah mengeluarkan skkl dan izin lingkungan sebelum melihat kebenaran dokumen.
Kami mendorong bapak bupati dalam penegakan hukum Agar tidak ciut di hadapan pemodal.
Evaluasi andal Grand mall hingga tuntas, dan lakukan sesegerah mungkin,
Biar para pemodal juga tau, ini juga merupakan peringatan bagi semua para pemodal Agar berhati hati jika ingin menginvestasi di Kabupaten Maros, Agar tidak lagi kembali terjadi kekelirun yang di Alami seperti grand mall.hamzan