4 Tahun IPAL Kantor Walikota Jakut Tak Berfungsi, Limbahnya Mengalir Kemana?

1116
×

4 Tahun IPAL Kantor Walikota Jakut Tak Berfungsi, Limbahnya Mengalir Kemana?

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Nomor 122 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik di DKI Jakarta, maka perlu diwajibkan setiap orang atau badan usaha melakukan pengelolaan limbah cair hasil usaha dan/atau kegiatan, dalam rangka menjaga dan mempertahankan kualitas air tanah.

Namun, pentingnya sistem IPAL ini sepertinya tidak diprioritaskan oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara. Pasalnya, sistem Intalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Kantor Walikota Jakarta Utara tidak berfungsi hingga saat ini. Ironis bukan?

Diklarifikasi terkait hal itu, Staf Bagian Umum dan Protokol Kota Administrasi Jakut, Matroji, mengakui bahwa IPAL di Kantor Walikota Jakut tidak berfungsi.

“Sekarang kondisi IPAL keos, sudah lama beberapa tahun yang lalu. Karena itu kami sedang bersama-sama merapatkan masalah tersebut dengan unit terkait, seperti Sudin Citata dan Sudin Lingkungan Hidup,” ungkap Matroji kepada Harian Fakta Pers dan faktapers.id, Jumat (5/4/2019).

Matroji mengatakan, pihaknya adalah unit atau bagian yang melakukan perawatan apabila ada kerusakan fasilitas di Komplek Kantor Walikota Jakut.

“Kami sedang mengeceknya bersama konsultan, apanya yang rusak, pompanya merk apa, nanti kita panggil Agen Tunggal Pemegang Merknya (ATPM),” tuturnya.

Sementara itu, Trisna yang juga salah seorang staf Bagian Umum mengatakan, IPAL sudah rusak selama 4 tahun. Sejak pertama IPAL belum pernah ada penggantian.

“Saat IPAL masih bagus, ada anggarannya. Namun saat rusak kita ajukan anggarannya, tapi tidak di acc, mungkin kurang prioritas,” ujar Trisna.

Menurut Trisna, masih ada beberapa pompa kecil di dalam kantor yang masih cukup baik kondisinya, namun hanya berfungsi untuk mentransfer limbah yang berasal dari dalam kantor ke IPAL.

“Sebelum ke IPAL, dari closet masuk ke bak kecil kita, lalu ditransfer masuk ke IPAL namun tidak bisa diolah dalam arti layak siram. Layak siram itu kan ada kadarnya,” pungkas Trisna.kls

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *