Jakarta, faktapers.id – Keberadaan Pedagang Kaki Lima atau PKL yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang berlokasi di samping Sekolah Bhineka Jalan Pekapuran II Raya , Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat akan ditata ulang alias dibongkar.
Camat Tambora, Bambang Sutarna, ketika dikonfirmasi melalui chatting WhatsApp mengatakan, pihaknya akan menertibkan bangunan-bangunan yang berdiri di atas saluran air atau drainase.
“Kami akan menata ulang kalau memang keberadaan PKL yang melanggar ketertiban umum,” kata Bambang Sutarna.
Salah satu warga Pekapuran II RW05, Tanah Sereal, Asep, ketika ditemui oleh Harian Fakta Pers dan faktapers.id, ia mengeluhkan keberadaan PKL yang sangat semrawut dan mengganggu ketertiban umum.
Baca Juga Keberadaan PKL Binaan UMKM di Tanah Sereal Langgar Perda No 8 tahun 2017
“Ketika warga akan melakukan kerja bakti, kami sangat kesulitan mengangkut lumpur-lumpur dalam saluran drainase tersebut dikarenakan sudah tertutup oleh keberadaan PKL yang berada di samping Sekolah Bhineka,” cetusnya.
Sementara itu, menurut Lurah Tanah Sereal, Suharti, setelah mendapat konfirmasi dari Camat Tambora, pihaknya akan melaksanakan perintah untuk menata ulang PKL yang melanggar tersebut.
“Iya, tadi saya juga sudah koordinasi dengan Camat mengenai PKL di wilayah kami. Keberadan PKL itu akan kami tata ulang setelah Pemilu,” tutur Suharti.
Selain menggangu drainase, PKL yang berdiri di lahan yang tidak sepatutnya pun acap membuat kemacetan lalu lintas. ia