Jakarta, faktapers.id – Warga RT 02 RW 03, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut) mempertanyakan keberadaan halaman sekaligus tempat parkir yang digunakan oleh bangunan ruko milik perusahaan swasta, namun berdiri di atas lahan yang diduga sebagai aset pemerintah daerah (Pemda) DKI Jakarta.
Oleh karena itu, warga meminta kepada pemerintah setempat agar dapat segera meninjau bangunan yang berdiri di atas aset pemda seluas 800 m2 yang kini ‘disulap’ menjadi halaman sekaligus tempat parkir sebuah ruko di Jalan SMP 122, RT 02 RW 03, Kapuk Muara, Penjaringan.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, pada akhir tahun 2011, di lokasi tersebut didirikan Bank Sampah Masyarakat Peduli Sampah Sejahtera (Mapess) yang dirintis oleh seorang warga bernama Munir, untuk meningkatkan perekonomian warga sekitar dari hasil sampah plastik.
Lurah Kapuk Muara saat itu, Roni Jarpiko, turun membantu Munir mencari lahan untuk pendirian bank sampah. Roni menunjuk 800 meter persegi lahan berupa rawa yang menjadi aset kelurahan. Pada tahun 2012 saja, nasabah bank sampah tersebut tercatat sebanyak 140 orang.
Penunjukan lahan yang merupakan aset Pemda oleh Lurah Roni tersebut, sebelumnya pada tahun 2006, dikuatkan pula dengan surat berisi seruan yang dikeluarkan oleh Kelurahan Kapuk Muara, dan ditandatangani oleh Doni Soleh, S.Sos yang menjabat sebagai Lurah Kapuk Muara, dengan surat bernomor 9 tahun 2006 tentang larangan mendirikan bangunan, gubug liar, menaruh barang atau memanfaatkan jalur hijau, taman, di atas saluran/jembatan dan lahan milik Pemda DKI Jakarta di sepanjang Jalan SMP 122 RW 03 wilayah Kelurahan Kapuk Muara.
Namun sayang, perjuangan Munir beserta warga tidak berlangsung lama, sebab bank sampah mereka itu terkena penggusuran dan penertiban pada tahun 2016, karena akan di bangun Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) sebagai pengganti di lokasi tersebut.
Pada tahun 2017, Lurah Kapuk Muara, Tahta Yujang, juga disebut-sebut pernah mengundang warga terkait penggusuran Bank Sampah tersebut untuk di jadikan RPTRA. Akan tetapi kenyataannya berbeda, bukannya RPTRA malah bangunan rumah toko (Ruko) yang berdiri.
Begitu pun Camat Penjaringan, M Andri, juga disebut-sebut mengetahui dan pernah berkomentar bahwa pembongkaran bank sampah dilakukan pada tahun 2016 lalu, karena lokasi yang digunakan bank sampah terkena jalur saluran penghubung (PHB). Andri mengatakan, lokasi bank sampah untuk saluran penghubung dari Kapuk Kencana ke embung selanjutnya yakni ke pompa 2 RW 05.
BPAD Jakut Tidak Tahu Aset Pemda
Lucunya, berdasarkan data-data pendukung yang mengatakan bahwa lahan Fasos Fasum tersebut merupakan aset Pemda, Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Kota Administrasi Jakarta Utara belum dapat memastikan lahan tersebut adalah aset Pemda DKI Jakarta.
“Untuk saat ini kami belum bisa memastikan lahan Fasos Fasum tersebut adalah Aset Pemda. Coba bapak cari tau dulu pengembangnya siapa?,” ungkap Staf Bagian Fasos Fasum BPAD Jakarta Utara, Aristyawan di kantornya, Selasa (09/04/2019).
Seorang warga, Sodikin, mengatakan Pemda setempat harus jeli dalam mengawasi lahan yang sudah menjadi aset Pemda. Sebagai warga, Sodikin menginginkan agar dikembalikan fungsi daripada Fasos Fasum tersebut.
“Fasos Fasum itu kan digunakan untuk kepentingan masyarakat. Jangan sampai ada peralihan fungsi, apalagi digunakan untuk kepentingan bisnis oleh individu, karena sudah menyerobot hak daripada masyarakat. Kalau Pemda saja tidak mengetahui mana Fasos dan Fasum, bagaimana masyarakat bisa ikut mengawasi?,” keluh Sodikin.
Artinya, lanjut Sodikin, setiap masyarakat mempunyai kewajiban untuk terus mengawasi tanah-tanah/lahan atau Fasos Fasum yang disalahgunakan oleh pihak individu untuk kepentingan bisnis, karena sudah menyerobot haknya masyarakat.kls