Tangerang Selatan, faktapers.id – Adi Saputra (21), pemuda yang merusak motornya saat diberhentikan oleh anggota polisi sudah memasuki tahap dua, pelimpahan barang bukti dan tersangka dari Polres Tangerang Selatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan.
Setelah viral dengan aksinya, Adi Saputra diamankan polisi lantaran diduga memiliki motor hasil penggelapan dan beberapa kesalahan pidana lainnya.
“Telah dilimpahkan barang bukti dari polres Tangerang Selatan ke Kejari Tangerang Selatan. Semenjak hari ini juga tahanan atas nama Adi Saputra alias Adi beralih dari tahanan kepolisian menjadi tahanan kejaksaan,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tangerang Selatan, Sobrani Binzar, Selasa (9/4/19) kemarin.
Adi Saputra terkenal sejak merusak motornya di hadapan dua petugas pada 7 Februari 2019 lalu. Dia menghancurkan dan membanting motornya ketika diberhentikan karena tidak menggunakan helm ketika melintas di Jl. Letnan Sutopo BSD, Serpong.
Akibat perbuatannya, Adi Saputra dikenakan Pasal 480 KUHPidana, 406 KUHPidana, atau Pasal 216 Ayat (1) KUHPidana.
Pasal 480 KUHPidana adalah penadahan lantaraan motor tersebut diduga berasal dari hasil kejahatan. Sedangkan Pasal 406 adalah pengerusakan barang milik orang, dan Pasal 216 adalah melawan petugas yang sedang bertugas.
“Rencananya terhadap tersangka akan didakwakan alternatif pasal 480 KUHP atau 406 KUHP atau Pasal 216 ayat 1 KUHP,” jelas Sobrani.
Untuk mempertanggung jawabkan apa yang diperbuatnya, Adi pun terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.fp01/raw