Kutai Barat, faktapers.id – Polres Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kaltim, telah melakukan pencananganan serta penandatanganan Fakta Integritas dalam rangka mewujudkan seluruh birokrasi Polri di Kabupaten Kubar dan Mahakam Ulu (Mahulu) bersih dari korupsi dalam melayani masyarakat.
Penandatanganan fakta integritas yang bertajuk ‘Polres Kutai Barat siap membangun Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)’, berlangsung di Aula Pertemuan halaman belakang Mapolres di Sendawar, Rabu (10/4/19).
Turut serta menandatangani fakta integritas itu Pemkab Kubar yakni Bupati FX Yapan SH diwakili oleh Asisten III Sekkab Kubar Asrani B, Komandan Kodim 0912/KBR Letnan Kolonel Infanteri Anang Sofyan Effendi, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Kubar.
“Reformasi birokrasi salah satu langkah awal mendukung program pemerintah untuk menata sistem penyelenggaraan organisasi Polri yang baik, efektif, dan efisien. Polri diharapkan melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional,” urai Kapolres Kubar, AKBP I Putu Yuni Setiawan SIK MH, dalam sambutannya membuka acara itu dihadapan ratusan personel Polres Kubar.
Kapolres menegaskan, untuk mewujudkan Good Government (penyelenggaraan manajemen pembangunan) dan Clean Government menuju aparatur Polri yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), maka sangat perlu pencanangan dan penandatanganan fakta integritas tersebut.
“Yaitu untuk meningkatkan pelayanan prima personel Polri serta meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja. Sehingga diantisipasi penyalahgunaan wewenang, praktik KKN, diskriminasi dan lemahnya pengawasan,” tegasnya.
AKBP I Putu YS menyebut penetapan Satuan Kerja (Satker) Polres Kubar sebagai WBK dan WBBM, adalah sebagai kompetisi untuk menjadi area percontohan penerapan pelaksanaan reformasi birokrasi pada satker-satker dilingkungan Polri. Kapolres menyebut, Polres Kubar menjadi salah satu satker tempat penerapan WBK dan WBM di jajaran Polda Kaltim.
“Melalui pembangunan ZI dengan menerapkan instrumen ZI berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 tahun 2014. Serta Surat Perintah Kapolda Kaltim Nomor 2.222/XII/HUK/6.6/2018, menetapkan Polres Kubar menjadi salah satu Polres di Polda Kaltim yang dicanangkan menjadi ZI,” ungkapnya.
Menurut AKBP I Putu YS, Polres Kubar bertekad untuk kedepan lebih baik dalam melayani masyarakat Kubar dan Mahulu. Bahkan seluruh personel Polres Kubar diwajibkan mematuhi semua perintah dalam ZI tersebut, karena menjadi salah satu Polres yang WBK dan WBBM di Indonesia.
“Kami berharap seluruh elemen masyarakat membantu dalam mengawasi pelaksanaan ZI ini. Sehingga Polres Kubar benar-benar bisa melayani masyarakat secara profesional, moderen, dan terpercaya (Promoter),” tandasnya.iyd