Jakarta, faktapers.id – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan kasus dugaan penganiayaan terhadap Audrey, pelajar SMP di Pontianak, kenyataannya tidak seperti yang viral di media sosial.
“Kasus ini sangat disayangkan, dan tidak seperti yang viral di medsos setelah saya mendapat informasi langsung dari Kapolresta Pontianak, Kompol Muhammad Anwar Nasir,” kata Muhadjir Effendy di Pontianak, Kamis (11/4).
Ia menjelaskan isu yang viral di medsos bahwa korban dikeroyok oleh 12 pelaku adalah tidak benar. Isu lain yang tak benar adalah soal penganiayaan yang disebut merusak area sensitif korban.
“Maaf, nalar sehat mestinya korban bisa meninggal kalau isu tersebut benar,” ucap Muhadjir.
Muhadjir lantas mengajak kepada para kepala sekolah agar tidak membiarkan berita liar itu, sehingga merusak citra sekolah, apalagi sudah viral di dunia maya sehingga bisa berdampak luar biasa.
Para kepala sekolah disebut Muhadjir harus bertanggung jawab meredam masalah ini, dan memberikan informasi yang benar kepada media maupun melalui media sosial.
Muhadjir mengingatkan para kepala sekolah di Kalbar, untuk terus meningkatkan pengawasan anak-anak didiknya sehingga terhindar dari narkoba dan perilaku negatif lainnya.
Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dalam perspektif pendidikan, kasus Audrey bisa diselesaikan dengan mendidik anak. Dia berkata anak bukan penjahat karena mereka sedang mengalami pertumbuhan.
Sementara itu, Polresta Pontianak, Rabu (10/4) telah menetapkan tiga tersangka masing-masing berinisial FA atau Ll, TP atau Ar dan NN atau Ec (siswa SMA) dugaan kasus penganiayaan seorang pelajar SMP Au di Kota Pontianak.
“Dari hasil pemeriksaan, akhirnya kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka, sementara lainnya sebagai saksi,” kata Kapolresta Pontianak, Kombes Muhammad Anwar Nasir.
Dalam pemeriksaan ketiganya mengakui penganiayaan, tetapi tidak melakukan pengeroyokan dan merusak area sensitif seperti informasi yang beredar di media sosial.
Para tersangka disebut menjambak rambut korban, mendorong hingga jatuh, lalu ada tersangka yang memiting, dan ada tersangka yang melempar menggunakan sandal.
Kepala Bidang Dokkes Polda Kalbar, Kombes dr Sucipto mengatakan, dari hasil pemeriksaan dokter, hasilnya tidak seperti yang diberikan di media sosial yang menyatakan pada area sensitifnya dianiaya.
“Intinya masih utuh, tidak ada robekan atau luka, dan tidak ada trauma fisik pada area sensitif tersebut,” ujarnya.
Anwar mengatakan ketiga tersangka dikenakan pasal 80 ayat (1) UU No. 35/2014 tentang perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman tiga tahun enam bulan penjara, atau kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum oleh pihak Rumah Sakit Mitra Medika.fp01/raw