Jakarta, faktapers.id – BPJS Ketenagakerjaan meresmikan Layanan Cepat Tanggap (LCT). Tujuannya untuk melakukan penanganan cepat dan efektif saat terjadi musibah atau bencana alam yang melibatkan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan menjalin kerja sama bersama Rumah Sakit PLKK (Pusat Layanan Kecelakaan Kerja), BPBD (Badan Penanggulanan Bencana Daerah), dan Basarnas (Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, tindakan LCT yang dilakukan oleh personel dari BPJS Ketenagakerjaan ini akan bekerja dengan efektif.
“Sebagai contoh, saat terjadi musibah kecelakaan KRL di Depok, bencana alam Tsunami di Banten, dan musibah Lion Air, petugas kami secara aktif langsung bergerak. Ada yang menuju lokasi musibah, dan lainnya mencari data kepesertaan para korban yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto dalam keterangannya, Kamis (11/4/2019).
Agus menambahkan, peserta akan sangat terbantu dengan adanya LCT ini. Khususnya bagi keluarga korban atau ahli waris. BPJS TK akan aktif untuk menyalurkan santunan yang menjadi hak mereka.
“Tujuannya adalah agar masyarakat pekerja betul-betul merasakan kehadiran Negara, dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan, dalam penanganan para korban di Rumah Sakit PLKK dalam menerima perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya. Kami harap dengan hadirnya LCT ini, menjadi tindakan antisipasi sejak dini atas indikasi risiko yang timbul karena musibah atau bencana alam yang menimpa pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Agus.
Layanan Masyarakat 175
BPJS Ketenagakerjaan memperkenalkan nomor layanan pelanggan yang dikenal dengan sebutan Layanan Masyarakat 175 Tanya BPJSTK.
Sebelumnya pada bulan Oktober 2013, BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan layanan Contact Center kepada para peserta melalui nomor 500910 yang kemudian pada tahun 2017 menjadi Care Contact Center 1500910 yang terintegrasi dengan layanan media sosial dan email.
Kini Layanan Masyarakat 175 Tanya BPJSTK menjadi satu-satunya kanal informasi terintegrasi dari BPJS Ketenagakerjaan menyusul diberlakukannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis Telekomunikasi Indonesia.
Dirut BPJSTK Agus Susanto menjelaskan pihaknya akan selalu mematuhi peraturan atau regulasi yang berlaku, baik dari segi pelaksanaan program, hingga hal-hal terkait layanan pelanggan.
“Sudah menjadi kewajiban bagi kami untuk terus berupaya meningkatkan layanan kepada peserta kami, dengan adanya peralihan dari nomor Contact Center yang lama, layanan pelanggan melalui Layanan Masyarakat 175 Tanya BPJSTK ini kami pastikan akan tetap berjalan normal seperti biasa,” tegas Agus.
Aturan peralihan nomor layanan pelanggan ini berdasarkan Surat Penetapan dari Menkominfo RI Nomor 053/TEL.05.05/2019 tanggal 1 Maret 2019 tentang Penetapan Kode Akses Pusat Layanan Masyarakat.
“Angka 175 adalah angka yang cukup mudah untuk diingat karena hanya terdiri dari 3 digit. Kami berharap dapat terus memberikan layanan terbaik bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan selalu meningkatkan kapasitas layanan agar dapat memenuhi ekspektasi peserta,” tukas Agus.fp01