Tangerang, faktapers.id – Upaya pemerintah menerapkan peraturan dan kebijakan kepada masyarakat hanya isapan jempol belaka. Terutama terkait pelayanan proses pembuatan E-KTP yang dilakukan oleh Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang yang sudah mendapatkan rekomendasi sebelumnya dari Dinas Catatan Sipil Setempat untuk melayani masyarakat sekitar guna mempermudah akses pelayanan pencetakan E-KTP.
Namun, hal tersebut tidak sesuai dengan aturan yang diterapkan. Akan tetapi sebaliknya justru dimanfaatkan oleh oknum pejabat yang berkuasa demi kepentingan pribadi yang tidak disama ratakan dengan masyarakat biasa.
Salah satu sumber berinisial MN yang sudah 1 tahun terakhir belum memiliki E-KTP merasa kesal. Pasalnya, permohonan E-KTP yang sudah diajukan ke kecamatan setempat tidak kunjung jadi .
Kemudian, MN pun datang ke Kecamatan Rajeg guna meminta E-KTP agar segera dicetak, karena pemilihan presiden tinggal menghitung hari dan ingin menentukan hak pilihnya di Pilpres mendatang. MN pun tak tinggal diam, sambil meminta tolong kepada Simson dari Aliansi Indonesia agar menanyakan prosedur pembuatan E-KTP seperti apa SOP-nya.
“Mbak mohon izin, apakah pembuatan E-KTP untuk Kecamatan Pasar Kemis bisa dicetak di sini sekarang,”tanya Simson kepada Devi selaku operator.
”Bisa, asal harus ada pengantar dari Kecamatan Pasar Kemis. Karena, Kecamatan Rajeg hanya melayani 3 kecamatan, yakni Sindang Jaya, Pasar Kemis, dan Rajeg,” jawab Devi.
“Tapi ko ini E-KTP Sepatan Timur dicetak di Rajeg emang bisa” tutur Simson
Sementara itu, nampak raut wajah cemas Devi karena ketahuan cetak E-KTP yang salah bukan zona wilayahnya. Simson melihat dengan bukti yang ada di meja Devi E-KTP yang tidak sesuai dengan zona wilayah itu tapi di cetak.
Baca Juga Pengedar 20 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi Ditangkap di Bakauheni
”Tidak hanya itu, operator tersebut merasa gugup langsung berdiri dan memanggil teman-temanya karna kehadiran saya dianggap pengacau,” ujar Simson.
Tidak lama kemudian, datang 2 orang yang mengaku wartawan namun bukanya jadi penengah di dalam kegaduhan malah 2 orang yang mengaku wartawan tersebut seolah membela operator yang kedapatan salah dan memprovokasi masyarakat untuk mengusir Simson.
Karena mengaggu pelayanan dan tidak lama kemudian suasana semakin memanas bahkan Simson pun ditarik keluar ruangan oleh salah satu pejabat pemerintahan dengan cara paksa dan tidak menanyakan terlebih dahulu duduk permaslahanya, sehingga masalah tersebut melibatkan tim Reskrim Polsek Rajeg yang berdatangan ke kecamatan tersebut.
Saat diklarifikasi tentang terbitnya E-KTP tersebut oleh Kasi Pelayanan bernama Endang, kemudian selaku operator Devi pun dipanggil dan disuruh menjelaskan bahwa E-KTP alamat Kecamatan Sepatan Timur yang dicetak di Rajeg adalah titipan orang dinas.
Sementara peraturan yang di keluarkan dari mulut devi belum kering kepada Simson yang menyebut harus sesuai SO, tapi kenyataannya tidak sesuai dengan apa yang diucapkan Devi.
Menanggapi hal ini, Ketua PKLP (Pemerhati Kebijakan dan Layanan Publik), Samarudin, S.H angkat bicara dan akan segera melayangkan surat laoporan terkait pelayanan Disdukcapil di Kecamatan Rajeg yang kurang transparan kepada Bupati dan Ombudsman agar menindak oknum pejabat yang mementingkan kepentingan peribadi. Tim