Headline

Proyek Galian Tanpa Izin, Bina Marga dan Palyja Jakbar Setali Tiga Uang

2570
×

Proyek Galian Tanpa Izin, Bina Marga dan Palyja Jakbar Setali Tiga Uang

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Terkait keberadaan pekerjaan Palyja yakni optimalisasi jaringan di Jalan Peta Utara Kelurahan Pegadungan, menyebabkan warga RT 06/06 kesulitan mendapatkan air bersih.

PT PB Dwijaya selaku kontraktor pelaksana mendapat proyek yang tujuannya untuk memperbaiki jaringan lama agar masyarakat dapat mendapatkan air dengan baik.

Ironisnya, realita lapangan justru bertolak belakang. Warga RT 06/06 Pegadungan justru kesulitan mendapatkan air bersih, dan kabarnya telah terjadi lebih kurang satu bulan.

Menyikapi itu, staf PTSP Kota Administrasi Jakarta Barat, Liston Lumbangaol, Kamis (11/4), di kantornya, menjelaskan kepada Harian Faktapers dan faktapers.id, bahwa hingga kini pihaknya belum pernah menerbitkan izin galian utilitas pada pekerjaan optimalisasi jaringan pipa Palyja di Jalan Peta Utara Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres.

“Belum ada izin lingkungan, jika tidak ada izin lingkungan, pihak pengawasan bilang stop, kita stop,” ujar Liston Lumbangaol.

Hingga berita ini diterbitkan, penggalian sudah selesai dilakukan. Akibat penggalian itu, menurut salah satu petugas pelayanan Palyja KHP Cengkareng, Rizal, Selasa (26/3), di kantornya, mengatakan, bahwa air pam tidak berjalan di wilayah itu akibat dampak galian yang berada di simpang Wadas Kelurahan Pegadungan Kecamatan Kalideres.

“Untuk soal itu nanti kami akan tangani secepatnya karena ada kebocoran di pipa yang belum di temukan titik kebocorannya,” ujar Rizal.

Mengenai perizinan pekerjaan utilitas, salah satu petugas dari Divisi Pelayanan Palyja Barat, Kasam, membantah pernyataan PTSP Jakbar. Menurut Kasam, kontraktor pelaksana sudah mengantongi izin.

“Kalau soal perizinan, itu seharusnya kan sudah di urus bang sama kontraktornya (PT PB Dwijaya),” ujarnya melalui aplikasi WhatsApp (WA). Sayangnya, petugas tersebut tidak dapat menunjukan izin yang dimaksud.

Demikian juga dengan Kepala Seksi Suku Dinas Bina Marga (SDBM) Jakarta Barat, Untung, saat ditemui Harian Faktapers dan faktapers.id di kantornya, mengatakan bahwa galian utilitas tersebut sudah mengantongi izin. Sama seperti Kasam, Untung pun tidak dapat menunjukan izin yang dimaksud.

Ketika dikonfirmasi kembali, Kamis (4/4) dan (11/4), Untung tidak ada di kantornya. Menurut staf Sudis Bina Marga Jakbar, Untung sedang keluar kantor. ibeng/inda/fp01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *