Bali, faktapers.id – Dua pekan ditetapkan sebagai tersangka tanggal 28 Maret 2018 lalu, terkait laporan Alim Markus Boss Grup Maspion dalam laporan dugaan penipuan, penggelapan, Tindak Pidana Pencucian Uang dan pemalsuan sertifikat tanah Pelaba Pura Jurit Uluwatu, penyidik Ditreskrimsus Polda Bali akhirnya menahan tersangka Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung, sejak Rabu (10/4) pagi.
Belum Ada Keputusan inkrah, status Sudikerta masih sah sebagai caleg, dan bahkan Direktur Reskrimsus Polda Bali menolak penangguhan penahanannya.
Namun untuk tersangka adik ipar Sudikerta, Ida Bagus Herry Trisna Yuda belum dilakukan penahanan karena masih menjalani pemeriksaan. Dengan demikian, kedua tersangka ini akan “berkumpul” bersama mantan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta yang sebelumnya dijebloskan ke ruang tahanan Mapolda Bali.
Penahanan tersangka Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung dibenarkan Direktur Ditreskrimsus Polda Bali Kombespol Yuliar Kus Nugroho. Menurut Kombes Yuliar, dua tersangka ditahan sejak Rabu (10/4).
“Ya keduanya sudah kami tahan,” tegasnya, Rabu (10/4).
Menurut Kombes Yuliar, dalam pemeriksaan, tersangka Wayan Wakil mengakui dirinya telah menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 5048 yang diduga palsu kepada tersangka I Ketut Sudikerta. Selain itu, Wayan Wakil juga mengakui telah menerima aliran dana sebesar Rp 8 miliar dari Pecatu Bangun Gemilang, terkait dari hasil penjualan tanah Pelaba Pura Jurit Luhur Uluwatu, Kuta Selatan.
“Tersangka Wayan Wakil juga mengakui telah menerima aliran dana sebesar Rp 19 miliar dari tersangka Anak Agung Ngurah Agung atas penjualan tanah tersebut,” bebernya.
Sedangkan berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka Anak Agung Ngurah Agung, perwira melati tiga di pundak itu menjelaskan, tersangka mengakui telah menerima uang sebesar Rp 26 miliar dari tersangka I Ketut Sudikerta. Pengakuan lainnya yakni, dia telah melakukan pelepasan hak terhadap SHM No 5048 yang diduga palsu kepada pelapor Alim Markus.
“Jadi, tersangka Anak Agung Ngurah Agung ini menyerahkan uang sebesar Rp 19 miliar kepada tersangka Wayan Wakil yang merupakan bagian dari Rp 26 miliar yang diterima dari tersangka Sudikerta,” urai Kombes Yuliar.
Di sinilah, kata Kombes Yuliar, peran aktif kedua tersangka Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung melakukan penipuan tersebut.
“Sehingga berdasarkan hasil pemeriksaan dan didukung dengan bukti permulaan yang cukup, kedua tersangka kami tahan,” tegasnya.
Seperti diberitakan, mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta berstatus tersangka dan ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Bali, sejak Kamis (4/4) malam. Mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar di Bali ini terlibat kasus penipuan, penggelapan, pemalsuan sertifikat dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terkait kasus tanah Pelaba Pura Jurit, Uluwatu Kuta Selatan seluas 3300 meterpersegi dan 38,650 meterpersegi.
Kasus ini dilaporkan oleh pihak Maspion Grup dalam hal ini Alim Markus dengan kerugian Rp 150 miliar. Selain Sudikerta, tiga anak buahnya yakni tersangka Wayan Wakil, Anak Agung Ngurah Agung dan Ida Bagus Herry Trisna Yuda juga berstatus tersangka. Tak hanya itu, penyidik kepolisian sudah menyita asset tanah dan uang milik tersangka Sudikerta yang nilainya mencapai miliaran rupiah. tim