Headline

Terbukti Melanggar Kode Etik, Ketua KPU Palembang Dijatuhi Sanksi

896
×

Terbukti Melanggar Kode Etik, Ketua KPU Palembang Dijatuhi Sanksi

Sebarkan artikel ini

Palembang, faktapers.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang Eftiyani dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti melanggar kode etik.

Eftiyani diadukan dalam dua perkara yang tercatat dalam nomor perkara 29-PKE-DKPP/II/2019 dan 34-PKE-DKPP/III/2019. Dalam perkara nomor 29, Eftiyani terbukti melanggar kode etik karena telah menjadi saksi salah satu pasangan calon (paslon) yang menjadi kontestan dalam Pilgub Sumatera Selatan 2018, yakni paslon Dodi Reza-Giri Ramanda.

Dodi Reza merupakan anak dari mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, sedangkan Giri Ramanda merupakan keponakan dari Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri.

Sedangkan untuk perkara nomor 34, Eftiyani bersama anggota KPU Palembang lainnya yakni Abdul Malik, Syafarudin Adam, Yetty Oktarina, Alex Berzili terbukti melanggar kode etik terkait pemberhentian Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ilir Barat I, Palembang, Yudin Hasmin.

Sidang yang dipimpin ketua majelis Harjono, bersama anggota Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar memberikan sanksi peringatan terhadap Eftiyani dan anggota KPU Palembang lainnya.

“Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu Eftiyani,” ujar Harjono.

Sebelumnya, Eftiyani dilaporkan mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Rikky Yusdistira karena pernah menjadi tim saksi salah satu pasangan calon gubernur-wakil gubernur Sumatera Selatan pada pilgub 2018 lalu.

Di hadapan majelis, Eftiyani mengakui dirinya menjadi saksi pasangan calon nomor urut 4, Dodi Reza Alex-Giri Ramanda Kiemas dan hadir dalam pleno rekapitulasi perolehan suara di KPU Sumsel pada 8 Juli 2018. Menurutnya, dia mendapat mandat dari tim pemenangan karena dianggap berpengalaman dalam pemilu.

“Saya ditunjuk jadi saksi, diminta tim pasangan nomor empat Dodi Reza Alex dan Giri Ramanda Kiemas. Tapi saya bukan tim sukses, tidak berafiliasi dengan partai apapun,” ungkap Eftiyani.

Dia berdalih tak pernah terlibat dan masuk dalam kepengurusan partai apapun. Hal itu terjadi sebelum dan sesudah dirinya menjabat Ketua KPU Palembang periode 2009-2014.

Sementara itu, Rikky Yudistira mengatakan, dirinya mengetahui Eftiyani menjadi saksi cagub Sumsel dari layar yang disediakan KPU Sumsel saat pleno rekapitulasi berlangsung. Dirinya kaget Eftiyani justru dilantik menjadi Ketua KPU Palembang tujuh bulan kemudian yakni pada Januari 2019.

Sehingga secara administrasi sudah menyalahi persyaratan untuk menjadi komisioner KPU sesuai amanat UU nomor 7 tahun 2017. Dirinya mengklaim memiliki bukti surat mandat Eftiyani sebagai saksi yang ditandatangani pasangan calon dan tiga partai pengusung.

“Itu disampaikan dalam aduan saya. Saya anggap Eftiyani terlibat dalam partai politik atau politik praktis,” kata dia.fp01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *