Headline

Dugaan Pungli Prona, Kades Mundu Klaten dan Perangkat Jadi Tersangka

2802
×

Dugaan Pungli Prona, Kades Mundu Klaten dan Perangkat Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Klaten, faktapers.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten terus mendalami kasus dugaan pungli terkait sertifikat tanah di Desa Mundu, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, Jumat (12/4/19).

Terkait kasus tersebut, Kejaksaan Negeri Klaten telah menetapkan dua tersangka yakni Kepala Desa Mundu, Waluyo dan seorang perangkat desa, Widodo. Kemudian ditargetkan berkas dari kedua tersangka itu akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada akhir bulan April 2019 untuk disidangkan kasusnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Klaten, Ginanjar Damar Pamenang juga mengatakan, bahwa kedua tersangka diduga melakukan pungutan terhadap program dari pemerintah pusat berupa sertifikasi tanah Prona (Program Nasional).

Dari kedua tersangka juga telah bekerja sama untuk memungut biaya kepada pemohon atau masyarakat dengan nominal jutaan rupiah dan memberatkan warga masyarakat.

“Dalam perkara kasus tersebut, perkaranya adalah dugaan tindak pidana korupsi sertifikasi tanah Prona, pada dasarnya gratis, tapi oleh tersangka ini justru melakukan pungutan tidak resmi,” ujarnya beberapa hari yang lalu.

Dan kasus tersebut terjadi pada tahun 2015-2016 dan terbongkar saat sekarang berdasarkan dua alat bukti berupa keterangan saksi dan surat-surat yang ditemukan.

Modus yang digunakan adalah menggunakan pada beberapa biaya yang ditanggung oleh pemohon seperti membeli materai dan lainnya sehingga banyak tipuan yang mencoba disamarkan agar tidak menyolok.

“Selanjutnya tersangka modus itu dimanfaatkan untuk memungut atau pungli. Bahkan mereka manarik biaya satu obyek senilai Rp 2 juta. Padahal pada kenyataannya tidak sebesar itu,” ujarnya. Madi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *