Pangandaran, faktapers.id – Awak media faktapers.id berkunjung ke sekolah menjumpai Kepala SMK 1 Padaherang Drs. Dede Tarlana M.Pd., namun hanya sampai di ruang tunggu, karena tidak dipersilakan masuk ke ruangannya, pada saat konfirmasi terkait anggaran dana BOS, Jumat (12/4/19).
Berdasarkan Permendikbud No 3 Tahun 2019 pihak sekolah haruslah transparan terhadap publik.
Berdasarkan regulasi bahwa dana BOS itu seharusnya kepala sekolah serta guru komite dan non komite, dan kepala sekolah harus menunjuk orang tua siswa, serta kepala sekolah harus memberikan SK kepada orang tua siswa yang ditunjuknya agar ada ketransparanan publik.
Tapi sungguh disayangkan SMK 1 Padaherang seolah-olah mengabaikan apa yang sudah disahkan peraturan Permendikbud No 3 Tahun 2019 yang disahkan Permendikbud tanggal 4 Februari, sementara anggaran dana BOS persatu semester.
Drs. Dede Tarlana menjelaskan ke awak media faktapers.id betul adanya.
“Sementara permendikbud dengan Kemendagri tidaklah sama tapi berubah-ubah. Pihak sekolah biasanya mengadakan rapat di akhir tahun, masalah kepala sekolah guru dan komite sudah biasa mengadakan rapat guru dan komite masih tetap menggunakan aturan yang dulu,” ungkapnya.
Ironisnya lagi, Drs. Dede Tarlana sebagai kepala sekolah mengungkapkan kepada awak media bahwa dirinya ada di sekolah itu hanya sebatas kenek.
“Saya di sini hanyalah kenek,” tuturnya. dedi irfan