Jakarta, faktapers.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil staf ahli Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Gugus Joko Wasisto. Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) untuk tersangka Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanudin.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HRS (Haris Hasanudin),” ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (12/4/19).
Sekadar informasi, ini merupakan kedua kalinya Gugus dipanggil KPK. Sebelumnya ia dipanggil KPK pada pada Kamis (28/3/2019) lalu. Namun, ia mangkir dengan dalih kerjaan.
KPK sendiri telah memanggil staf Lukman yang lainnya, yakni Hadi Rahman, Oman Faturrahman, dan Janedjri M Gaffar yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi.
Terkait kasus ini, KPK menyita uang ratusan juta dari ruang kerja (Menag) Lukman Hakim Saifuddin saat melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. Total uang yang disita KPK adalah Rp180 Juta dan USD30 Ribu.
Selain Romi, KPK juga menetapkan dua tersangka lain. Mereka ialah Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Romi bersama dengan pihak Kementerian Agama RI diduga menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag, yaitu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
Saat OTT di Surabaya, Jawa Timur, KPK menyita uang sebesar Rp156.758.000. Uang tersebut disita penyidik KPK dari sejumlah orang, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi Rp17,7 juta, Amin Nuryadin selaku Asisten Romahurmuziy Rp50 juta serta Rp70,2 juta, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur Haris Hasanuddin Rp18,85 juta.fp01