Kejari Jakut Tangkap Kepala Desa Asal Indramayu

1538
×

Kejari Jakut Tangkap Kepala Desa Asal Indramayu

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Seorang Kepala Desa di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat ditangkap oleh Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari) melakukan giat Tabur (tangkap buronan) di wilayah Kecamatan Koja, Jakarta Utara (Jakut).

Kepala desa berinisial RAS (41) yang merupakan terpidana perkara asal Kejari Indramayu tersebut, berhasil diamankan oleh tim tabur sekira pukul 16.00 WIB, di rumahnya di Jalan Kramat Jaya Raya, Tugu Utara, Koja, Jakut, pada Jumat (12/4/2019).

“Terpidana sudah menjadi buronan kurang lebih setahun. Kami tangkap di rumahnya. Dia (tinggal bersama keluarganya,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakut, Ridho Setiawan, kepada Harian Fakta Pers dan faktapers.id, Jumat (12/4/2019), di Jakarta.

Dijelaskan oleh Ridho, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung nomor 118 K/PID/2017/tanggal 29 Maret 2017, terpidana RAS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana umum secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka.

“Dia (RAS) terbukti bersalah, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung nomor 118 K/PID/2017/tanggal 29 Maret 2017. Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” pungkas Ridho.kls

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *