Kutai Barat, faktapers.id – Usai Pemilu serentak 17 April, masyarakat Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur, akan dihadapkan pada Pemilihan Kepala Desa/Kampung Serentak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kubar, Faustinus Syaidirahman mengakui bahwa sebanyak 30 dari 190 kampung di 16 kecamatan se-Kubar akan melaksanakan Pemilihan Kepala Kampung (Pilkam) serentak 27 Juni mendatang.
“Calon kepala kampung (Petinggi) terbuka bagi masyarakat umum. Warga diluar kampung pelaksana Pilkam diperbolehkan menjadi calon petinggi. Hal ini mengacu keputusan Mahkamah Konstitusi pada UU Nomor 6/2014 tentang Desa,” jelasnya kepada wartawan di Sendawar, sehari lalu.
“Diperbolehkan calon petinggi dari warga diluar kampung pelaksana Pilkam,” tambah Faustinus.
Faustinus Syaidirahman mengungkapkan, jika sebelumnya calon petinggi harus warga setempat, dengan bukti bukti surat keterangan domisili. Terbukanya calon luar kampung ini menjadikan kesempatan warga lainnya yang memenuhi syarat.
“Sehingga memunculkan persaingan ketat antar calon. Syarat utamanya calon berpendidikan minimal SMP sederajat. Kemudian usia minimal 25 tahun. Berikut sejumlah persyaratan umum lainnya,” tutur.
Dia menegaskan, dalam Pilkam Serentak 2019 ini, lebih sedikit atau hanya 30 kampung, dibandingkan tahun lalu mencapai 100 kampung di Kubar yang berganti petinggi.
“Untuk pelaksanaan Pilkam ini, sumber dana dari anggaran kampung dan tambahan dana kabupaten. Dari pemerintahan kampung masing-masing Rp 10 juta,” ucapnya.
Terkait data pemilih, Syaidirahman mengatakan akan menggunakan data pemilih tetap (DPT) pemilu legislatif dan pilpres 2019. Pilkam masa jabatan enam tahun (2019-2025) diharapkan dapat dilaksanakan dengan aman dan lancar.
“Hasil Pilkam akan dilakukan pelantikan serentak oleh Bupati Kubar FX Yapan SH pada September 2019,” ujarnya.
Dengan terbukanya Pilkam ini, sejumlah warga meminta agar tidak ada kecurangan hingga money politik. Hal itu guna menghindari perselisihan antar calon dan pendukungnya. Warga berharap pemerintah dan aparat hukum dapat mengawasi proses pencalonan hingga pemilihan.
“Kalau ada calon kepala kampung melakukan politik uang harus dibatalkan dan sanksi di hukum. Karena akan mencederai demokrasi,” beber sejumlah warga Kecamatan Sekolaq Darat. iyd