Headline

Jika Terbukti Politik Uang, Calon Petinggi Pilkam Serentak se-Kubar Bakal Dianulir

1280
×

Jika Terbukti Politik Uang, Calon Petinggi Pilkam Serentak se-Kubar Bakal Dianulir

Sebarkan artikel ini

Kutai Barat, faktapers.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur, mengimbau agar para calon petinggi kampung yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Kampung (Pilkam) Serentak 30 kampung se-Kubar pada 27 Juni mendatang mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.

“Para calon petinggi tidak boleh mempengaruhi masyarakat pemilih dengan politik uang. Jika terbukti, meskipun calon petinggi tersebut mendapatkan dukungan terbanyak, akan dianulir atau dibatalkan. Keputusan yang sama, jika para calon menggunakan pemalsuan syarat administrasi kelengkapan calon,” ungkap Kepala DPMK Kubar, Faustinus Syaidirahman kepada wartawan di Sendawar, Selasa (24/4/19).

Dia menyebut langkah ini dilakukan, agar calon petinggi terpilih nanti bebas dari praktik money politik.  Syaidirahman menyetujui diberlakukan sanksi bagi calon petinggi yang melanggar aturan.

“Regulasi aturan tersebut akan menjadi perhatian pihak DPMPK. Kami setuju kalau ada calon main uang dan menang harus dianulir. Termasuk juga para saksi bagi calon yang memalsukan persyaratan,” ujarnya.

Ia juga menyebut, antisipasi politik dalam pilkam, agar para calon pemimpin di kampung bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Baca Juga  30 dari 190 Kampung di Kubar akan Gelar Pilkam Serentak 27 Juni Mendatang

“Calon petinggi yang banyak mengeluarkan biaya (politik uang), akan berdampak pada kinerjanya. Dana pembangunan di kampung bisa disalahgunakan,” bebernya.

Syaidirahman juga menegaskan, untuk para  bakal calon petinggi yang akan mendaftar, diimbau agar Panitia Pelaksana Pilkam  tidak memungut uang pendaftaran.  DPMK akan membuat surat edaran kepada panitia Pilkam.

“Tidak ada biaya alias gratis, untuk syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dilengkapi sidik jari, DPMK akan berkoordinasi dengan Polres Kubar,” tuturnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Intelkam Polres Kubar AKP I Gde Dharma Suyasa mengatakan, khusus syarat calon petinggi membuat SKCK di Polres.

“Kelengkapan seperti sidik jari di Mapolres. Polsek hanya mengeluarkan rekomendasi. Yang menerbitkan SKCK di Mapolres,” jelasnya.

Untuk diketahui, Pada27 Juni mendatang, sebanyak 30 dari 190 kampung pada 16 kecamatan se-Kubar akan melaksanakan Pilkam Serentak.Pada 2018 lalu, sebanyak 100 kampung di Kubar telah melaksanakan Pilkam. iyd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *