Lambar, faktapers.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat melalui bagian pengadaan barang Jasa melaksanakan bimbingan teknis melalui swakelola Kabupaten Lampung Barat 2019 di Aula Kagungan, Kamis (25/4/19).
Kegiatan ini dibuka oleh Asissten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Ir. Sudarto M, M.M., mewakili Bupati dengan narasumber dari LKPP Jakarta Suratmo, S.Ip, M.M. Pesertanya terdiri dari Pejabat pembuat komitmen, pejabat pengadaan, dan Pokja pengadaan barang dan jasa.
“Proses pengadaan barang jasa mempunyai peran yang sangat penting dan strategis. Mengingat program/kegiatan yang akan dilaksanakan oleh OPD baik berupa konstruksi, jasa konsultansi, dan jasa lainnya serta pengadaan barang belum bisa dilaksanakan sebelum terlebih dahulu dilakukan proses pengadaan barang jasa,” kata Sudarto.
Kemudian, pengadaan barang dan jasa tersebut terdapat suatu metode pengadaan yaitu secara swakelola, dimana seluruh proses pengadaannya baik perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasannya dilakukan sendiri oleh penyelenggara kegiatan.
Sementara itu menurut Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Ir. Hotmuda Simarmata, M.P., terdapat beberapa tipe pengadaan secara swakelola dan oleh sebab itu perlu adanya pemahaman yang benar di dalam pelaksanaanya supaya tidak ada kesalahan prosedur untuk ke depannya.
“Pengadaan barang dan jasa bukan hanya sekedar mendapatkan penyedia barang jasa akan tetapi secara lebih luas untuk mendapat barang jasa yang tepat dan barang jasa diukur dari kriteria, kualitas, waktu sehingga dapat memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar besarnya,” tutur Hotmuda.
Kemudian sehubungan dengan hal itu dan dengan diterbitkannya Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan LKPP Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengadaan Swakelola Barang Jasa terdapat perubahan mendasar tentang tugas, kewenangan, dan aturan teknis, terakhir untuk mewujudkan kesamaan pemahaman di lingkungan OPD. Edi