Jember, faktapers.id – Toha / Pak Sri warga asal Desa Sidomulyo RT02 RW 02, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, tidak terima sawahnya dicaplok Kepala Desa Tegal Waru, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember.
Pasalnya, tanah dengan nomor persil 368 seluas 486 desihare itu, telah di kuasai oleh ber inesial AR selaku Kepala Desa yang dianggap tanah bengkok.
Menurut keterangan Suarsono selaku politisi Dari PDIP dan juga pengacaranya Toha / P Sri Kamis, 24 April 2019 jam 10.58 WIB.
“Ini sudah tidak sesuai dengan koridornya. Padahal tanah tersebut adalah tanah produktip dan tanah itu adalah tanah yasan bukan tanah aset Desa,” pungkasnya.
Lanjut Suarsono, kok bisa-bisanya dia mencaplok tanah pribadi. Apa lagi sampek melakukan penjarahan, kemaren sampai jagungnya klien saya ini yang tanam di pinggiran sawahnya itu juga di ambil. Padahal yang tanam itu klien saya.
“Ini sudah jelas penjarahan dan ini juga pidana,” imbuhnya.
Di tempat yang terpisah, Nurul selaku Kepala Lingkungan (Kasun) ketika pihaknya ingin di kompirmasi tentang kronologi pencaplokan tanah bernomor persil 368 seluas 486 desihare, melalui telepon seluler pada Kamis, 25 April 2019 jam 7.45 WIB, handphonenya sedang tidak aktif. Sehinga berita ini diturunkan. Adi