Headline

Pembelaan Dikebiri, Mantan Ketua HIPMI Bali Menuntut Keadilan

2227
×

Pembelaan Dikebiri, Mantan Ketua HIPMI Bali Menuntut Keadilan

Sebarkan artikel ini

Bali, faktapers.id – Dijatuhi hukuman menjadi enam tahun penjara dalam tingkat banding, terdakwa I Made Sumantra (74) seorang kakek mantan ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bali diera 1980, tidak pernah surut memperjuangkan haknya berencana melakukan perlawanan sampai upaya kasasi.

Melalui kuasa hukumnya, I Wayan Adimawan, SH.,MH menyayangkan, sebelumnya pada sidang tingkat pertama hakim telah membacakan amar putusan empat tahun penjara. Dasar pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Denpasar dikatakan bahwa terdakwa diam – diam melaporkan kehilangan sertifikat pada Agustus 1991 di Polres Badung.

“Saya kecewa dalam amar putusan majelis hakim mengesampingkan nota pembelaan kuasa hukum dan menjerat terdakwa dengan pasal 266 ayat 1 KUHP, hanya lantaran melaporkan kehilangan sertifikat. Baru diketahui dihadapan penyidik kepolisian tahun 2017 ada di tangan pelapor setelah berita acara pemeriksaan sebagai tersangka,” ungkapnya, Minggu (28/4/19).

Dijelaskan lebih jauh, ketika mengajukan memori banding pada pengadilan tinggi (PT) Denpasar tanggal 23 April 2019, sehari setelah pengajuan 24 April 2019 majelis hakim sudah menjatuhkan putusan 6 tahun penjara. Pihaknya mengaku mengetahui adanya putusan ini dari situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP PN Denpasar).

“Padahal dalam status perkara yang di update 26 April masih dalam penerimaan memori banding. Patut diduga ada pelanggaran proses berita acara pidana. Untuk itu saya bersurat ke pengadilan tinggi guna meminta salinan resmi agar dapat mengajukan upaya kasasi,” terangnya.

Pengacara akrab disapa Tang ini berharap hak-hak terdakwa tidak dikebiri dalam mencari keadilan.

“Kami berharap kasus ini didudukkan pada posisi yang sebenarnya. Jangan mengkebiri hak-hak terdakwa karena negara ini negara hukum bukan negara kekuasaan,” singgungnya.

Diceritakan sebelumnya, kasus ini bermula ketika pihak Made Sumantra melaporkan saudara Frans Bambang Siswanto ke Mabes Polri lantaran mangkir terhadap perjanjian kemufakatan tahun 1993 atas haknya dalam perusahaan yang belum diselesaikan.

Dikatakan, saat proses penyidikan dari Mabes Polri sedang berjalan, justru keliennya dijegal dan dilaporkan balik ke Polda Bali. Dengan tuduhan memberikan keterangan palsu pada surat otentik hingga didakwa pidana 6 tahun penjara. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *