Mulai Berlaku 1 Mei, Berikut Rincian Tarif Baru Ojek Online

1047
×

Mulai Berlaku 1 Mei, Berikut Rincian Tarif Baru Ojek Online

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Transportasi ojek online yang kini menjadi salah satu alternatif masyarakat dalam melakukan aktifitasnya kini pertanggal 1 Mei 2019 akan mengalami kenaikan harga. Hal ini telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang dalam hal ini telah menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah.

Keputusan Kementerian Perhubungan ini juga akan terbagi di tiga zona yaitu Zona I meliputi Jawa, Sumatera, dan Bali. Adapun, tarif ojek online batas bawah sebesar Rp 1.800 per kilometer, sedangkan tarif batas atas Rp 2.300 per kilometer. Selain itu terdapat biaya mininum dalam sekali perjalanan sebesar Rp 7.000 -Rp 10.000 per 4 kilometer.

Zona II meliputi Jabodetabek, yang biaya jasanya dipatok batas bawah Rp 2.000 per kilometer dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 per kilometer. Selain itu biaya minimal sebesar Rp 8.000 -Rp 10.000 per 4 kilometer.

Sementara, Zona III Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua, biaya jasanya batas bawah Rp 2.100 per kilometer dan biaya jasa batas atasnya sebesar Rp 2.600 per kilometer. Selain itu, biaya jasa minimal sebesar Rp 7.000 -Rp 10.000 per 4 kilometer.

“Nantinya tarif ojek online tersebut ditetapkan berdasarakan Surat kKputusan (SK) Menteri Perhubungan yang bakal ditandatangani pada hari ini. Nantinya SK Menteri Perhubungan tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang figunakan untuk kepentingan masyarakat,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat kKmenhub, Budi Setiyadi.

Sementara itu salah satu masyarakat pengguna jasa ojek online Arya mengatakan: “Tidak apa-apa jika harga ojek online ini naik selama masih dalam batas yang wajar naik harganya dan semoga pelayanan yang diberikan oleh para driver dan aplikasi pun juga ikut menjadi lebih baik,” tuturnya kepada faktapers.id di kawasan Stasiun Rawa Buntu, Jakarta Barat. Dedi Farlian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *