Jakarta, faktapers.id – Polisi akhirnya menetapkan pemilik rumah yang ambruk di Pulo Gundul Nomor 123 RT 004/RW 010, Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat sebagai tersangka.
Tersangka yang berinisial M ini diketahui menyewakan rumahnya sebagai indekos. Ia diduga lalai hingga membuat beberapa orang terluka dan meninggal dunia. Padahal, bangunan tersebut tidak dalam kondisi yang baik.
“Di mana ada tiga orang meninggal dan sepuluh orang dirawat di rumah sakit sehingga kami tetapkan pemilik rumah sebagai tersangka,” kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian Rishadi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (30/4/19).
M ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa beberapa saksi dan menemukan bahwa bangunan tersebut tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
“M dikenakan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian hingga menyebabkan orang terluka dan meninggal dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara,” ucapnya.
Hingga kini, polisi masih mendalami motif dan kemungkinan adanya pelaku lain. Insiden yang terjadi pada pukul 11.00 WIB itu menewaskan 3 orang, sedangkan 1 korban kritis dan 11 lainnya luka-luka. Selain korban, bangunan yang ambruk tersebut juga menimpa mobil mikrolet dan motor milik pengendara ojek online. (*)