Kutai Barat, faktapers.id – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur, telah memulai Operasi Keselamatan Mahakam Tahun 2019, selama 15 hari sejak 29 April hingga 12 Mei mendatang.
Kapolres Kubar AKBP I Putu Yuni Setiawan SIK MH menjadi Inspektur Upacara dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Mahakam Tahun 2019 di halaman Mapolres di Sendawar, dan membacakan amanat Kapolda Kaltim, Irjen Polisi Priyo Widyanto, Senin (29/4/19).
Kapolda mengharapkan agar seluruh personel Polri dijajaran Polda Kaltim dalam melaksanakan tugas operasi dil apangan mengedepankan sikap Profesional, Moderen, dan Terpercaya (Promoter).
“Sasaran operasi ini diprioritaskan terhadap pelanggaran lalu lintas yang menggunakan handphone (HP) saat mengemudi, tidak menggunakan safety belt, melawan arus lalu lintas, mengendarai kendaraan di bawah pengaruh alkohol atau narkoba, mengemudi kendaraan dibawah umur, melebihi batas kecepatan maksimal, dan menggunakan bahu jalan bukan untuk peruntukannya,” ujar Kapolres AKBP I Putu YS, membacakan sambutan Kapolda.
Kapolda Irjen Polisi Priyo Widyanto juga mengharapkan jajaran lalu lintas Polda Kaltim mampu mempersiapkan langkah antisipasi, baik secara taktis dan teknis, maupun strategis agar dapat merubah mindset masyarakat menjadi sadar dan taat aturan lalu lintas di jalan raya.
“Tujuan utama operasi itu sebagai cipta kondisi pasca Pemilu serentak 2019, serta menciptakan suasana keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) diwilayah Kubar dan Mahakam Ulu (Mahulu) pasca pemilu serentak serta menjelang bulan Ramadan 1440 H,” bebernya.
“Operasi Mahakam ini guna mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan, dan kelancaran serta ketertiban berlalu lintas. Utama adalah membangun budaya tertib berlalu lintas guna menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas,” ungkap AKBP I Putu YS.
Kapolres AKBP I Putu YS membeberkan, dari data Polres Kubar tercatat pada operasi keselamatan 2017 lalu tidak dilakukan penilangan. Pada 2018 ada 43 kasus atau ada kenaikan, sedangkan teguran tahun 2017 sejumlah 782 pelanggaran. Namun pada 2018 terdapat 1.207 pelanggaran di jalan raya di Kubar.
Korban lakalantas meninggal dunia pada 2017 nihil, pada 2018 sebanyak 2 orang. Korban luka berat 2017 sebanyak 1 orang dan pada 2018 sebanyak 1 orang. Sementara korban luka ringan 2017 sebanyak 1 orang dan 2018 sebanyak 1 orang. Kerugian materil 2017 sejumlah Rp 50 juta dan 2018 sejumlah Rp 20 juta.
Sementara itu, Pemkab Kubar mendukung kuat Operasi Mahakam 2019. Bupati Kubar FX Yapan, S.H., melalui Wakil Bupati H Edyanto Arkan, S.E., mengatakan, amanat UU Nomor 22/2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan adalah untuk mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan, dan kelancaran serta ketertiban umum.
“Masyarakat harus berdisiplin dalam berlalu lintas di jalan raya. Mentaati dan mematuhi semua aturan yang berlaku dan tidak ugal-ugalan dijalan raya. Saling menghormati antar sesama,” ujarnya.
Hadir pula dalam acara itu Dandim 0912 Kubar Letkol Inf Anang Sofyan Effendi, Camat Barong Tongkok Denasius Sodop, Perwakilan Kejari Kubar, para Kasat dan para Perwira Polres Kubar, serta sejumlah Kepala OPD dilingkup Pemkab Kubar. iyd