Headline

4 Orang Tim Caleg di Karo Ditangkap, Diduga Bagi-bagi Uang

1141
×

4 Orang Tim Caleg di Karo Ditangkap, Diduga Bagi-bagi Uang

Sebarkan artikel ini

Medan, faktapers.id – Polres Tanah Karo bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara mengamankan empat orang pria anggota tim sukses Calon Legislatif (caleg) Partai Gerindra.

Polisi menyita uang Rp14 juta yang diduga akan dibagikan kepada masyarakat agar mencoblos caleg dari Partai Gerindra saat Pemilu 17 April 2019.

Empat orang anggota tim sukses yang diamankan yakni JSM, LK, JP dan S. Sedangkan empat orang caleg DPR dan DPRD dari Partai Gerindra yang diduga terlibat masing-masing TJG, KS, IM, dan SB.

“Ada empat orang yang diamankan pada Senin (15/4/2019) sekitar pukul 16.00 wib di dua lokasi terpisah di Kabupaten Karo terkait dengan politik uang,” kata Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan, Selasa (16/4).

Dia mengatakan penangkapan berawal saat personel Polres Tanah Karo menerima informasi dari Panwascam Kecamatan Tiga Binanga terkait money politics yang diduga dilakukan oleh Partai Gerindra Kecamatan Tiga Binanga, Kabupaten Karo.

“Atas informasi tersebut personel Gakkumdu Polres Tanah Karo bersama Panwaslu Kabupaten Karo melakukan penyelidikan,” katanya.

Berdasarkan penyelidikan petugas Gakkumdu bersama Panwaslu Kabupaten Karo di Jalan Besar Tiga Binanga Kota Cane, Kecamatan Tiga Binanga, polisi langsung mengamankan dua orang laki-laki JSM dan LK.

“Setelah diamankan dan dilakukan interogasi, keduanya menerangkan benar telah menerima uang sebesar Rp 11.700.000 untuk dibagikan kepada 50 orang pemilih di Desa Suka Julu Kecamatan Tiga Binanga Kabupaten Karo,” katanya.

Uang itu diberikan kepada warga agar nantinya saat Pemilu 17 April memilih Caleg DPRD KS sebesar Rp150.000, untuk DPRD Provinsi Sumut atas nama IIM sebesar Rp50.000 dan DPR RI atas nama TJG sebesar Rp25.000. Sehingga untuk setiap orang pemilih dipaketkan uang Rp225.000.

Selain itu, sekitar pukul 21.00 WIB polisi mendapat informasi adanya kegiatan tindak pidana pemilu di sekitar Jalan Samura. Dari lokasi berhasil diamankan seorang pria berinisial S dengan barang bukti Sisa uang yang sudah terlanjur dibagikan sebesar Rp.2.800.000 untuk pembayaran pemilihan Caleg dari Partai Gerindra tersebut.

“Selain uang yang kita sita untuk dijadikan sebagai barang bukti, kita juga menyita kertas bertuliskan nama-nama pemilih dan beberapa blok kartu nama atas nama TJG, IM, SB dan KS yang keseluruhannya diusung oleh Partai Gerindra Kabupaten Karo,” katanya.

Meski telah menahan empat anggota tim sukses, kata Ras Maju, polisi belum mengamankan empat caleg yang diduga terlibat.

“Empat caleg itu belum ada yang kami sentuh. Kasusnya masih dalam pengembangan,” katanya.fp01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *