Headline

Anggota DPR RI: Kasus Dugaan Pemerkosaan di Kubar Harus Segera Ditangani Penegak Hukum

×

Anggota DPR RI: Kasus Dugaan Pemerkosaan di Kubar Harus Segera Ditangani Penegak Hukum

Sebarkan artikel ini

Kutai Barat, faktapers.id – Terkait kasus dugaan pemerkosaan oleh terduga dua oknum guru terhadap Bunga (12) bukan nama sebenarnya, yang merupakan murid kelas 6 salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kaltim, pada akhir tahun 2012 silam, mendapat perhatian serius dari anggota Komisi 2 DPRD RI, Hetifah Sjaifudian.

Dia mengatakan, pendampingan korban pemerkosaan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Balikpapan (Uniba), sangat positif. Lambatnya proses hukum menjadikan keprihatinan. Sangat bagus apa yang disampaikan dan akan ditindaklanjuti LBH Uniba.

“Kami di DPR merasakan adanya kekosongan hukum dalam hal kekerasan seksual. Sehingga perlu ada pengaturan tersendiri terkait pemulihan korban dan hukuman yang berefek jera bagi pelaku,” jelas Hetifah Sjaifudian yang berasal dari Daerah Pemilihan Kaltim, dihubungi wartawan, Sabtu (31/3/19).

Hetifah mengatakan, terkesan lambannya proses hukum atas kasus tersebut, sangat memprihatinkan. Penegak hukum menurutnya, perlu memiliki empati dan memahami masalah seperti dengan perspektif keadilan dan kesetaraan gender dan anak. “Tidak saja prihatin terkait kondisi ini. Aduuuh, lebih dari itu, geram,” katanya.

Menurut Hetifah, mencuatnya kasus ini ke media, sudah menjadi kewajiban kepada media melalui pengawasan. Sangat wajar jika media mempublikasikan kasus ini. Sehingga tidak boleh ada pihak apalagi ada oknum penegak hukum yang geram atas sikap media mempublikasikan kasus ini. Ini menjadi preseden buruk jika hal ini diabaikan. Akan banyak muncul predator baru merusak masa depan anak kita.

“Justru guru adalah pendidik yang wajib menciptakan rasa aman bagi para peserta didik. Kalau mereka jadi predator begini harus dihukum berat. Penegak hukum harus tegas,” pungkasnya.

Terpisah, Kapolsek Barong Tongkok, Iptu Irianto, mengaku telah menerima laporan korban didampingi orangtuanya, beberapa pekan lalu. Namun menurutnya, jika ada laporan lagi dan akan didampingi oleh LBH Uniba, pihaknya mempersilakan datang ke Mapolres Kubar.

“Suruh saja nanti lapor ke Mapolres,” kata Irianto, kemarin.

“Korban bersama orang tuanya juga sebenarnya sudah pernah melapor kasus tersebut ke Mapolres Kubar. Di Mapolres juga ada unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim yang secara khusus bisa menangani masalah itu,” tandas Irianto.

Telah diberitakan berulang oleh Harian Fakta Pers dan faktapers.id, bahwa kasus pemerkosaan tersebut diduga dilakukan oleh dua oknum guru terhadap Bunga (12). Kasus terjadi sekitar akhir 2012. Saat itu korban masih duduk di bangku kelas 6 SD. Sekolahnya tidak jauh dari kediamannya. Pengakuan korban tiga kali disetubuhi oknum gurunya berinisial Ak. Pertama di kebun karet dekat sekolahnya. Kedua di dalam ruang kelas saat kosong aktivitas pelajaran. Terakhir di kediaman korban. Kala itu orang tua korban, Eman, pulang kampung ke Manado. Pelaku yang kedua adalah wali kelas korban berinisial En. Padahal kedua tersangka juga sudah mempunyai istri.

Terungkapnya kasus ini setelah korban diperkosa di Desa Bowombaru, Kecamatan Melonguane Timur, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara pada pertengahan 2013. “Diungkapkan putri saya (korban) saat pemeriksaan di Polres Kabupaten Talaud pada 5 September 2013. Anak saya mengaku, juga mengalami kasus pemerkosaan saat sekolah di Kubar. Pelakunya dua orang gurunya,” bebernya.

Pelaku di Kabupaten Talaud telah divonis penjara 9 tahun memerkosa putrinya. Sementara pelaku di Kubar justru bebas berkeliaran.

“Saya awalnya merasa aneh kok putri saya minta pindah sekolah ke Manado pada akhir 2012 itu. Alasannya tidak tahan lagi sekolah di Kubar. Ternyata baru terungkap masalahnya putri saya berkali-kali menjadi korban pemerkosaan oleh kedua gurunya, di Kubar,” ucap Eman.

Terkatung-katungnya kasus ini membuat menjadi simpati LBH Uniba. Rektor Uniba, Piatur Pangaribuan siap mengawal kasus ini. Dan sudah menjadikan LBH Uniba membantu korban ke jalur hukum.

“Kasus ini tidak boleh dibiarkan polisi harus memprosesnya meskipun sudah lama. Pihak Polda juga harus memantau kasus ini agar jajaran kepolisian di Kubar bertindak. Karena ini tindakan biadap seorang guru. Apalagi keduanya sudah mempunyai istri. Dan tidak ada alasan polisi membiarkan kasus ini,” tegas Piatur Pangaribuan.iyd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *