Melawi, faktapers.id – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaga NKRI Kabupaten Melawi Lilik Hidayatullah, meminta agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Melawi segera menindaklanjuti dugaan kasus politik uang yang dilakukan oleh salah satu calon legislatif dari partai nomor urut 5, caleg nomor urut 1 dapil 2 (Ella/Menukung).
Terkait kasus dugaan politik uang yang ditangkap pelakunya pada tanggal 16 April lalu oleh patroli Gakkumdu Kabupaten Melawi dan barang bukti berupa uang senilai Rp 85,5 jt yang sampai saat ini masih diamankan oleh Bawaslu Melawi semakin menjadi perbincangan publik dan sorotan sejumlah lembaga independen dan media masa.
Ketua DPC LSM Jaga NKRI, Lilik Hidayatullah mengatakan, dengan adanya pelanggaran pemilu seperti halnya politik uang, dapat membuat demokratisasi berjalan tidak maksimal. Apalagi, politik uang adalah sebuah pelanggaran yang tidak boleh dilakukan.
“Seperti kasus politik uang yang dilakukan oleh salah satu caleg dapil 2 dari partai caleg nomor urut 1 (Ella Hilir, Ella Menukung), tentunya itu sangat tidak benar. Biar bagaimanapun, politik uang itu sangat mencederai demokrasi,” katanya Lilik, Minggu (28/4/19).
Dirinya juga meminta kepada Bawaslu untuk segera menindak lanjuti kasus politik uang tersebut. Agar kasus ini bisa menjadi shock teraphy bagi caleg lain, agar tak melakukan kesalahan yang sama.
“Kami sangat mendukung langkah bawaslu agar secepatnya menyelesaikan masalah politik uang di Melawi dan kasus pelanggaran pemilu lainnya,” tegasnya.
Selain Itu, Lilik Hidayatullah juga minta dugaan pelanggaran selama pemilu diusut tuntas, seperti pelanggaran pelaksanana pemilu di Desa Nyangai Kecamatan Pinoh Selatan, Kabupaten Melawi, yang mana kotak suara dibuka oleh KPPS dan seluruh anggota KPPS 01 Desa Nyangai, ketua KPPS (Aca), anggota KPPS (Rudi, Nanong, Rustam, Enus, Iskandar, Agusmi, dan Lukman) disaat mereka buka tidak ada petugas PPD dan PTPS hadir di Situk serta anggota saksi partai dan keamanan dari polisi dan TNI menyaksikannya.
Serta dicoblosnya surat suara oleh pelaku yang merupakan oknum kades dan tim sukses, Atong (kades) mencoblos caleg atas nama Antomius Anen, surat suara yang diambilnya 80 lembar dan dicoblosnya, Sajang (tim sukses) caleg Edison Bunda Jono, surat suara yang di ambilnya sebanyak 40 lembar dan dicoblosnya, dan Mitra/Elas, (tim sukses) caleg Koromeus Didit, dan surat suara yang diambil sebanyak 30 lembar surat suara yang dicoblosnya di ruang keluarga depan TV.
“Pelanggaran proses pemilu di Desa Nyangai ini harus diproses dan diberikan sanksi sesuai aturan Perundang-undangan yang berlaku, baik terhadap petugas KPPS, oknum yang mencoblos surat suara serta keterlibatan caleg-caleg, karana sesuai aturan Perundangan jelas hal ini telah melanggar aturan,” pungkasnya. abd