Jakarta, faktapers.id – PT Astra Honda Motor (AHM) menanggapi terkait surat penolakan dari Mahkamah Agung (MA) soal kasasi kartel harga skutik 110-125 cc.
Dalam amar putusan tertuang penolakan MA atas pengajuan kasasi PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) dalam surat yang teregistrasi nomor 217 K/Pdt.Sus-KPPU/2019 pada 23 April 2019.
“Yang pasti kami menolak tuduhan-tuduhan KPPU telah melakukan kartel dengan mengatur harga dengan pesaing kami,” kata General Manager Corporate Communication AHM Ahmad Muhibbuddin dilansir dari CNNIndonesia.
Ia menilai bahwa selama ini dua brand penguasa pasar sepeda motor Indonesia tersebut selalu berkompetisi secara sehat. Muhibbuddin menegaskan tidak ada ‘kongkalikong’ antar kedua perusahaan.
“Kami selama ini telah bersaing di pasar secara fair dan dalam persaingan yang fair ini mustahil terjadi pemufakatan untuk atur harga,” ujar dia.
Ketatnya persaingan, menurut pria yang akrab disapa Muhib ini dapat terlihat dari strategi dan produk masing-masing merek untuk pasar roda dua.
“Kami bersaing ketat dengan terus mengeluarkan beragam model dan varian produk baru untuk memenuhi keinginan konsumen. Kami dalam menjalankan bisnis, selalu mematuhi perundangan yang berlaku dengan tidak merugikan konsumen,” ungkapnya.
Ia pun berencana mengajukan upaya hukum lain demi menentang keputusan hakim MA tersebut. Kata Muhib langkah selanjutnya bakal ditempuh setelah menerima salinan putusan.
“Jika benar, kami akan mengambil langkah hukum berikutnya. Karena hingga saat ini kami belum menerima salinan putusan MA dan baru tahu dari media,” ujar Muhib.
Yamaha dan Honda dijerat Undang-Undang No 5 Pasal 5 Tahun 1999 tentang Penetapan Harga. Mereka dinyatakan terbukti melakukan kartel harga, sesuai dengan hasil penyelidikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Honda bakal dikenakan denda Rp 22,5 miliar, sementara Rp25 miliar buat Yamaha sebagai sanksi. Denda Yamaha lebih besar karena dinilai telah memanipulasi data di persidangan. Sementara Honda dinilai selalu kooperatif sehingga dendanya sudah dipotong 10 peren.
Hingga berita ini dipublikasi, pihak Yamaha masih belum bisa dihubungi terkait penolakan putusan MA. (*)