Headline

Konter Dibobol Maling, Ratusan Handphone Raib

1667
×

Konter Dibobol Maling, Ratusan Handphone Raib

Sebarkan artikel ini
FB IMG 1556548670960

Majalengka, faktapers.id – Toko konter Handphone (HP) Megajaya, dibobol maling. Akibatnya, ratusan HP yang bernilai sekitar Rp 268 juta raib digondol maling, di Jalan KH. Abdul Halim Majalengka, tepatnya di Ruko 1-3 ex, Pasar Balong, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan dan Kabupaten Majalengka, Senin (29/4/19).

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin membenarkan, peristiwa yang diketahui sekitar pukul 07.30 WIB itu.

Menurut Kapolres, berdasarkan keterangan sejumlah saksi bahwa kejadian tersebut bermula, sekitar pukul 04.30 WIB, saksi bernama Anton Kurniadi yang bertugas sebagai security di konter itu pulang dan meninggalkan toko tersebut.

Selanjutnya, kata dia, pada pukul 07.30 WIB, saksi lainnya, Hani Indah Oktivani yang saat itu menginap di toko bersama dengan dua saksi lainnya, yakni, Deri dan Adi. Saat terbangun, mereka melihat dari layar kontrol CCTV, pintu rolling door depan sudah dalam keadaan terbuka.

Saat itu juga mereka hendak bergegas keluar, namun pintu yang menghubungkan kamar tidur dan toko tersebut terkunci dari luar. Selanjutnya ia pun langsung mendobraknya dan diketahui barang-barang toko tersebut sudah hilang dan kondisi toko sudah acak-acakan.

“Kami menduga para pelaku diperkirakan sekitar lima orang masuk ke toko tersebut setelah security pulang, dengan cara mencongkel rolling door dan masuk. Kemudian pintu tengah dikunci dari luar, selanjutnya menjarah barang-barang yang ada di toko itu,” jelasnya.

Kapolres menjelaskan, akibat aksi pencurian tersebut korban kehilangan sebanyak 193 HP berbagai merk dan satu buah unit laptop serta diperkirakan korban mengalami kerugian mencapai Rp 268 jutaan dan saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan.

“Polisi sudah melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi yang mengetahui kejadian tersebut dan dalam dekat ini kita akan segera mengungkap kasus tersebut,” tegasnya. Lintong Situmorang

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *