Takalar, faktapers.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Takalar melakukan pemusnahan ribuan surat suara rusak yang dianggap rusak di halaman Kantor KPU Takalar Jl.mallontarang kelurahan kalabbirang kecamatan Pattallassang Takalar Selasa, (16/4) malam hari.
Sebanyak 1.489 lembar surat suara dimusnahkan dengan cara dibakar. Hal itu menurut KPU Takalar perlu dilakukan sebagai penanda ditertibkannya dokumen pendukung yang tidak bisa digunakan lagi.
“Jumlah surat suara yang dimusnahkan adalah surat suara PPWP sebanyak 1.489 lembar, surat suara DPR RI 228 lembar, surat suara DPD 633 lembar, surat suara DPRD Provinsi 73 dengan sebanyak 1.489 lembar,” beber Muh.Darwis Ketua KPU Takalar.
Sementara, untuk DPRD Kabupaten Takalar : Dapil satu (1)54 surat suara, Dapil dua (2) 72 surat suara dan Dapil 3( tiga) 250 surat suara.
“Surat suara yang di musnahkan ini merupakan atensi dari KPU RI,” terang Darwis.
“Pemusnahan surat suara ini adalah tindak lanjut dari surat jalan KPU RI, yang memerintahkan KPU Kabupaten Kota untuk melakukan pemusnahan sehari sebelum pelaksanaan Pemilu,” jelasnya.
Terlihat dalam pemusnahan surat suara yang di anggap rusak oleh KPU Takalar, Muh.Darwis Ketua KPU Takalar, Ibrahim Salim Ketua Bawaslu Takalar, Saiful Bahri Kejari Takalar, Iptu H Sangkala Rowa KBO Intelkam Polres Takalar, Mewakili Kapolres, Serka Baharuddin Unit Intel Kodim 1426 Takalar Mewakili Dandim, Muhajir Pali LO Ketua KSN Partai Nasdem Takalar, Hasrul kornoanto.M, LO Partai Garuda Takalar. Para pengamanan personil Polres Takalar, dan staf KPU Takalar sekitar kurang lebih 30 orang. kartia