Pengosongan Lahan di Kalibaru Timur oleh PN Jakpus Dianggap Putusan Brutal

1395
×

Pengosongan Lahan di Kalibaru Timur oleh PN Jakpus Dianggap Putusan Brutal

Sebarkan artikel ini
628915f1 cdc1 495d 88b2 9c93d42fc42a

Jakarta, faktapers.id – Khoirul Amin & Associates Law Firm menganggap Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengosongkan objek sengketa di Kalibaru Timur, Jakarta Pusat adalah sebuah keputusan dan tindakan hukum yang brutal. Penetapan tersebut disaat salah satu pemilik objek sengketa sedang melakukan perlawanan hukum.

Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi tersebut didasarkan atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri No. 88/2016. Eks tertanggal 29 Maret 2019 yang isinya memerintahkan kepada panitera dengan disertai 2 orang saksi guna melakukan eksekusi pengosongan terhadap objek sengketa. Yang dimaksud dengan salah satu obyek sengketa tersebut, salah satunya adalah kediaman Siti Nurjanah (Pelawan).

28bff885 a701 47a8 8099 e4bc29453565

Khoirul Amin yang menjadi kuasa hukum Siti Nurjanah mengatakan bahwa kliennya tidak pernah merasa menjual ataupun turut serta dalam putusan perkara tersebut. Baik sebagai Penggugat maupun Tergugat. Objek yang akan dieksekusi termasuk tanah berikut bangunan yang dilakukan pukul 08.45 WIB.

“Putusan dan penetapan tersebut kami anggap tindakan hukum yang brutal dan sewenang-wenang. Serta sangat mencederai rasa keadilan di masyarakat,” terang Amin, Senin (29/4/19).

Lanjut Amin, kliennya adalah pihak ketiga yang berkepentingan terhadap objek sengketa tersebut. Siti Nurjanah dari mulai lahir sampai dengan saat ini hidup dan tinggal serta mencari nafkah disitu. Status tanah tersebut adalah tanah negara. Maka Siti Nurjanah secara hukum adalah yang paling berhak terhadap tanah tersebut.

Ia menggaris bawahi penetapan tersebut dikatakan sebagai tindakan hukum yang brutal dan sewenang-wenang, karena dua hal. Pertama, bahwa Siti Nurjanah sebagai pemilik salah satu objek sengketa tidak pernah terlibat, baik sebagai penggugat ataupun tergugat dalam putusan tersebut, dan tahu-tahu mau dikosongkan. Kedua, dirinya selaku kuasa hukum sedang melakukan upaya hukum perlawanan. Yang perkaranya saat ini masih dalam proses Kasasi.

3fc99c60 9ad7 4076 895d d6157fb8431b

“Kami telah melakukan upaya hukum Perlawanan. Perlawanan kami tersebut telah terdaftar di kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan perkara Nomor: 700/PDT.BTH/2016/PN.Jkt.Pst tertanggal 16 Desember 2016. Perlawanan tersebut sampai dengan saat ini masih berjalan dan dalam proses Kasasi. Berdasarkan Akta Permohonan Kasasi Nomor: 117/Srt.Pdt.Kas/2018/PN.JKT.PST. tertanggal 4 Oktober 2018. Jadi belum incrach,” tegasnya.

Karenanya, ia tidak mengerti mengapa Ketua PN Jakarta Pusat mengeluarkan surat eksekusi pengosongan tersebut. Padahal upaya hukum perlawanan atas perkara tersebut masih berjalan. Dan sampai sekarang masih proses, serta belum memiliki kekuatan hukum yang bersifat tetap dan mengikat.

“Kepada Ketua Mahkamah Agung, Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung, Ketua Komisi Yudisial, dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, harus segera memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, demi keadilan dan kepastian hukum,” pungkasnya. Ddr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *