Jakarta, faktapers.id – Sudah pada nggak sabar nunggu 17 April 2019 untuk nyoblos di TPS ya? Tenang, sebelum nyoblos kamu juga harus siap-siap dulu loh, salah satunya harus paham aturan main di hari H pemilu, biar nggak salah paham.
Pemungutan suara akan dimulai pada pukul 07.00 sampai dengan 13.00 sesuai waktu masing-masing daerah. Nah, sebelum ke TPS, ada satu aturan yang sebaiknya kamu tahu, karena aturan ini dianggap sebagai yang paling panting untuk dipahami pemilih.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pasal 40 Ayat 1 Nomor 9 Tahun 2019, disebutkan publik yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dapat menggunakan hak suaranya dengan menunjukkan KTP atau Surat Keterangan.
Namun, jenis pemilih yang seperti ini hanya boleh memberikan suaranya 1 jam sebelum waktu pemungutan suara di TPS berakhir. Artinya, kalau kamu tidak terdaftar di DPT atau DPTb, kamu baru boleh nyoblos jam 12.00 sampai 13.00 siang saja.
Tapi, kamu harus pastikan dulu, ada atau tidaknya namamu di DPT dan DPTb, yang bisa kamu lihat di TPS sesuai domisilimu. Kalau tidak ada di keduanya, kamu hanya perlu bawa KTP atau Surat Keterangan, lalu datang ke TPS, dan nunggu sampai jam 12 siang.
KPU untuk menghindari kecurangan atau pemilih asing, mereka yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) ini hanya bisa memberikan suara di TPS sesuai alamat tinggal. Ketersediaan suara juga dipertimbangkan.
Jika surat suara habis, pemilih akan langsung diarahkan ke TPS lainnya yang terdekat, tapi harus satu wilayah kerja dengan TPS sebelumnya atau masih satu kelurahan/desa.
Mereka masih bisa memilih melewati waktu jika sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan sudah dicatat kehadirannya oleh panitia atau petugas di TPS.
“Telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir,” tulis pada pasal 46.
Nah, jadi aturan ini penting ya kamu perhatikan. Jangan sampai kamu keasyikan tidur siang, bangun jam 14.00 dan baru mau datang ke TPS untuk nyoblos. Kamu telat! mgr