Jakarta, faktapers.id – Sebelumnya kasus yang menjerat Ridho Rhoma dalam penggunaan narkotika seberat 0,6 gram telah diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan hukuman penjara 10 bulan. Akan tetapi Jaksa Penuntut Umum tidak puas dengan keputusan tersebut, sehingga dilakukan kasasi dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Hal ini dibeberkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Senin, (15/4/19).
Atas putusan itu kekecewaan terlihat dari pihak kuasa Hukum Achmad Cholidin, karena menurut mereka keputusan dari Pengadilan Negeri sudah pas. Namun tetap Cholidin menghadiri pemanggilan Kejaksaan.
“Kami baru menerima panggilan Kejari Jakarta Barat untuk hadir dalam eksekusi keputusan Kasasi,” ujar Cholidin.
Sementara, surat resmi dan petikan asli belum diterima oleh pihak Rhido Rhoma.
“Hingga saat ini belum ada petikan secara resmi yang diterima, kami belum tahu keputusannya seperti apa,” akunya Achmad Cholidin.
Masa penahanan dan rehabilitasi yang telah dilakukan sudah 10 bulan dan Jaksa meminta untuk ditambah 8 bulan lagi.
“Kita akan upayakan peninjauan kembali untuk mendapatkan keadilan,” tegas Cholidin
Sementara itu, Kasipidum Wuriadhi yang ditemani Kasintel Edi Subhan mengungkapkan, sekitar dua minggu yang lalu kita terima petikan putusan dari Mahkamah Agung, kemudian kita melakukan panggilan kepada Ridho Rhoma pada hari ini.
“Kita sudah layangkan surat kepada Pengadilan Negeri untuk meminta surat putusan Jumat, 12/04/19, dan eksekusi akan dilakukan segera,” ungkapnya. inda