Headline

Satker SNVT PJNW I Banten, Mega Proyek dan Rekanan Abal-abal

6939
×

Satker SNVT PJNW I Banten, Mega Proyek dan Rekanan Abal-abal

Sebarkan artikel ini
HL11

Banten, faktapers.id – Proyek betonosasi yang di kerjakan PT Rekaya Semesta Utama dengan penawaran Rp 51.849.730.970,29, yang terletak di Batas Kota Serang (Pakupatan), depan Kampus Untirta, di kerjakan tidak sesuai spek dan tanpa papan proyek.

Berdasarkan pantauan Harian Faktapers dan faktapers.id bahwa pelaksanaan proyek APBN dari Satker SNVT Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Banten tersebut tidak dilakukan uji slump sebelum penghamparan coran, coran kaku, hamparan coran tidak dipadati vibrator, kurangnya pencahayaan di lokasi pekerjaan, dan pembesian yang sembarangan.

Mega proyek yang dikerjakan PT Rekaya Semesta Utama itu tidak sepatutnya bekerja tidak profesional. Selain anggarannya sangat besar, proyek itupun terkesan di kerjakan asal jadi. Berdasarkan penelusuran Harian Faktapers dan faktapers.id, kontraktor pelaksana itu mengerjakan proyek Preservasi Jalan Serang-Cikande-Rangkasbitung (meliputi: ruas Jl Bts Kota Serang – bts Kota Tangerang – Serang (Kab), ruas Jl Cikander – Rangkasbitung – Lebak (Kab), ruas Jl Sudirman – Serang (Kota), ruas Jl KH Abdul Fatah Hasan – Serang (Kota) dan ruas Jl Abdul Hadi – Serang (Kota).

Rendahnya kualitas kerja PT Rekaya Semesta Utama menyiratkan bahwa kontraktor pelaksana tersebut merupakan rekanan binaan di Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, khususnya Satker SNVT Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Banten, BBPJN VI (DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten).

Sebelum lelangpun, Pokja maupun Satker terkesan memaksakan PT Rekaya Semesta Utama menjadi pemenang pada tender tersebut. Berdasarkan informasi dan data yang dihimpun, patut dipertanyakan terkait “Daftar Data Isian Kualifikasi Tenaga Ahli Tetap” yang diduga tidak memiliki tenaga ahli (SKA Muda) untuk bersertifikat sesuai dengan Subklasifikasi SBU yang disyaratkan untuk Usaha Menengah. Hal ini diduga tidak sesuai Surat Edaran Kementerian PUPR No. 10/SE/M/2018 tentang Pemberlakukan Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Jasa Konstruksi Dalam Rangka Lelang Dini di Kementerian PUPR Untuk Tahun Anggaran 2019, pada Lampiran I tentang Metode Tender Satu File.

Patut diketahui, pemegang SKA milik PT Rekaya Semesta Utama yakni: Rudi Elmiardi, ST – 301- Ahli Teknik Mekanikal/Madya, Hardiyanto – 401 – Ahli Teknik Tenaga Listrik/Madya, Ir. Rudolf Salakory – 101 – Ahli Teknik Arsitek/Madya, 202/Ahli Teknik Jalan/Madya, dan Andreas Boeboe – 603 – Ahli K3 Konstruksi/Muda, 201 – Ahli Teknik Bangunan/Madya dan 202 – Ahli Teknik Jalan/Madya, 203 – Ahli Teknik Jembantan/Madya).

Dari nama-nama pemegang SKA itu, tidak ada pemegang Subkasifikasi SBU-S1003 – 202 – Ahli Teknik Jalan/Muda. Perusahaan itu hanya memiliki 202/Madya.

Kemudian, untuk “Daftar Data Personil Manajerial” diduga untuk personil SKA tidak memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja. Selanjutnya, penetapan pemenang PT Rekaya Semesta Utama diduga tidak melakukan “Alih Pengalaman” sebagai kewajiban memberikan alih pengalaman/keahlian melalui sistem kerja praktik atau magang pada saat rapat penunjukan pemenang/SPPBJ. Serta penetapan pemenang PT Rekaya Semesta Utama dengan mengerjakan paket pagu diatas Rp 50.000.000.000 diduga tidak melakukan kewajiban untuk mensubkontrakkan sebagian pekerjaan utama kepada penyedia jasa spesialis dan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa usaha kecil dari Provinsi setempat.

Dari dugaan kejanggalan-kejanggalan itu, kuat dugaan PT Rekaya Semesta Utama merupakan kontraktor pelaksana yang diarahkan/dikondisikan sebagai pemenang pada paket Preservasi Jalan Serang-Cikande-Rangkasbitung.

APBN 2017
Dari track record PT Rekaya Semesta Utama yang berhasil di himpun Harian Faktapers dan faktapers.id bahwa perusahaan itu juga pernah mengerjakan paket Preservasi Rehabilitasi Jalan Serang – Cilegon – Marek dan Serdang – Bojonegara – Merak dengan senilai Rp 28.281.189.000 pada tahun anggaran 2017. Proyek tersebut juga di dapatnya dari tender di Satker PJN Wilayah I Banten.

Menurut warga setempat, proyek tahun anggaran 2017 itu juga kualitasnya sangat rendah, sehingga mudah hancur dan rusak. Terbukti, dari penelusuran media ini, ditemukan titik-titik jalan yang mengalami kerusakan parah, di antaranya di Kramatwatu, Cilegon, dan simpang Bojonegara (KM 19).

Menyikapi hal ini, Harian Faktapers dan faktapers.id telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Satker SNVT Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Banten dengan nomor surat: 03/Konfirmasi-PJN1Banten/IV/2019 tanggal 4 April 2019 dan telah diterima oleh staf berinisial MS. Ironisnya, hingga berita ini ditayangkan, Kasatker maupun Pokja setempat tidak memberikan jawaban konfirmasi.

Demikian juga ketika tembusan konfirmasi dilayangkan ke PT Rekaya Semesta Utama yang berdomisili di Jalan Cideng Timur No 24cc lantai 2 RT 013 RW 05 Kelurahan Petojo Utara Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, ditolak oleh salah satu stafnya. Pihak PT Rekaya Semesta Utama seakan seakan alergi menerima surat konfirmasi dari media. fp01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *