Jakarta, faktapers.id – Para tahanan dan narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat mengamuk. Mereka membakar ruangan dan sejumlah fasilitas, Senin (22/4/19).
Informasi sementara keributan dipicu adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan kepada seorang penghuni rutan oleh petugas.
Keributan yang memicu aksi pembakaran ruangan dan fasilitas Rutan Pasangkayu berlangsung sejak pukul 08.10 WITA. Kemudian pada pukul 08.45 WITA, para tahanan dan narapidana yang sudah tersulut emosi mulai memaksa menerobos keluar menuju pintu pos keliling (posling).
Insiden terus memuncak lantaran jumlah petugas yang menjaga pintu posling terbatas. Para tahanan dan narapidana akhirnya berhasil menembus pintu dan merusak serta membakar fasilitas kantor Rutan Pasangkayu.
Baca Juga 40 WNA Sindikat Kejahatan Siber Internasional Bakal Diadili di Indonesia
Pihak Rutan akhirnya menghubungi Kepolisian Resor (Polres) Mamuju untuk meminta bantuan personel menghadapi amuk massa. Sekitar pukul 09.30 WITA Kepala Kepolisian Darah (Kapolda) Sulawesi Barat didampingi Kapolres Mamuju Utara datang ke lokasi untuk menenangkan situasi.
“Saat ini, situasinya sudah terkendali. Para tahanan dan narapidana sudah tenang,” kata Kapolda Sulbar, Brigadir Jenderal Baharudin Djafar, Senin (22/4/19) dikutip dari Antara.
Polres Mamuju Utara, kata Djafar, telah mengerahkan personel untuk membantu melakukan pengamanan. Berdasarkan pemeriksaan awal lanjut Kapolda, keributan yang berujung pembakaran itu dipicu adanya perlakuan yang tidak baik dari petugas Rutan kepada tahanan.
“Dipicu adanya perbuatan dan kata-kata tidak baik dari petugas. Namun tentu itu masih akan didalami,” terang Baharudin Djafar.
Polres Mamuju Utara kata Baharudin Djafar, juga masih terus melakukan pemeriksaan terkait keributan di Rutan Pasangkayu itu. Belum ada informasi lebih jauh mengenai tersangka yang ditetapkan atas peristiwa tersebut. fp01