Jakarta, faktapers.id –
Lurah Kapuk Muara, Jason Simanjuntak geram dan tidak menerima wilayah yang dipimpinnya sering dijadikan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah tanpa izin alias ilegal oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab. Sejumlah masyarakat juga sudah melaporkan terkait kegiatan ilegal tersebut.
Hal itu disampaikan Jason saat dikonfirmasi mengenai truk sampah yang diduga milik perusahaan swasta yang tertangkap basah oleh warga Komplek Villa Kapuk Mas 1, pada Rabu (24/4/2019). Truk sampah yang ditangkap warga tersebut, disinyalir sudah sering membuang sampah di wilayah RT 06/RW 03, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut).
“Menurut data kelurahan, sudah pernah beberapa kali membuang sampah ke lahan sengketa yang diduga dijaga oleh seseorang yang bernama Daeng Tato. Dan sudah dilakukan beberapa kali tindakan kepada orang-orang yang menghuni lahan oleh Seksi Lingkungan Hidup (LH) Kecamatan Penjaringan, dan katanya mereka janji tidak akan membuang lagi,” beber Jason kepada Harian Fakta Pers dan faktapers.id, Senin (29/4/2019) di kantornya.
Jason menuturkan, berdasarkan laporan warga, pihaknya segera menindaklanjutinya dengan melakukan pengintaian selama 2 bulan lamanya selama 24 jam. Sebelum dilakukan pengintaian, lanjut Jason, pihaknya sudah mengingatkan orang-orang yang menghuni di tanah atau lahan tempat pembuangan sampah itu.
“Sebelum diintip, kami sudah peringatkan para penghuni lahan, bahwa kalau nanti ada yang buang sampah lagi, pihaknya akan laporkan ke polisi, dan akan ada tindakan, baik orangnya maupun mobil yang membuang sampah. Mereka bilang enggak akan lagi. Kami juga sudah beri laporan juga ke kecamatan, karena kita koordinasi terus dengan kecamatan, kepada Pak Camat dan Seksi LH Kecamatan Penjaringan,” ungkap Jason yang mengaku baru menjabat sebagai Lurah Kapuk Muara kurang lebih 2 bulan.
Jason mengatakan, mobil tersebut ditangkap saat dirinya sedang mengikuti rapat di Kantor Walikota Jakut. Setelah diamankan, mobil tersebut ditahan di kantor kelurahan, namun tiba-tiba pada hari Minggu (28/4/2019), mobilnya sudah tidak ada lagi.
“Saat saya rapat, ada laporan warga truk yang membuang sampah ke lokasi itu. Lalu saya perintahkan Sekkel dan Kasatpol untuk segera ke lokasi. Akhirnya ditangkap tuh, sembari itu saya juga koordinasi dengan Seksi LH Kecamatan bahwa mobil yang buang sampah itu sudah dapat dan mobilnya sedang ditahan di kelurahan.
Tapi kemarin saya balik kesini mobil sudah tidak ada lagi. Saya juga lupa menanyakannya kepada LH, sudah kami laporkan dan sudah kemari juga. Apa tindak lanjutnya, saya belum dengar juga,” tuturnya.
Jason menegaskan, truk sampah tersebut sudah sangat jelas melanggar peraturan daerah (Perda) karena itu bukan lokasi pembuangan sampah, namun itu lingkungan tempat tinggal atau pemukiman warga.
“Nanti kita akan membuat spanduk larangan membuang sampah di lokasi bertuliskan Perda sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara itu, dari pantauan di lokasi jarak antara lokasi pembuangan sampah dengan pemukiman warga Villa Kapuk Mas hanya berjarak kurang lebih 10 meter. Bukan hanya sampah plastik saja yang ada, akan tetapi furnitur serta puing-puing konstruksi pun ditemukan di lokasi ini.
Dari pengakuan warga setempat, truk pembuang sampah tersebut sudah berulang kali membuang di wilayah Kelurahan Kapuk Muara. Selain membuang di RT 06/RW 03, truk sampah tersebut sebelumnya sudah pernah membuang di lokasi lain di RT 03/RW 03 Kelurahan Kapuk Muara. Warga menduga sampah yang dibawa berasal dari limbah hotel dan Carrefour. kls