Headline

Memutus Peredaran Narkoba, Pemkab dan BNK Kubar Dukung BNNP Kaltim Sosialisasi Inpres RI Nomor 6/2018

×

Memutus Peredaran Narkoba, Pemkab dan BNK Kubar Dukung BNNP Kaltim Sosialisasi Inpres RI Nomor 6/2018

Sebarkan artikel ini

Kutai Barat, faktapers.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur telah melakukan sosialisasi Instruki Presiden (Inpres) RI Nomor 6 Tahun 2018 di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), berlangsung di Lantai II Ruang pertemuan Kantor Bappeda Kubar di Sendawar, Selasa (30/4/19).

Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Polisi Drs Raja Haryono Nainggolan, S.H., M.Hum., menegaskan, isi Inpres RI Nomor  6/2018 tersebut yakni tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) bagi seluruh camat dan Kepala OPD di Kabupaten Kubar.

“Inpres RI Nomor 6/2018 rencana aksi nasional yang ditujukan kepada ASN, serta TNI dan Polri supaya melaksanakan sejumlah kegiatan sosialisasi yang berkaitan dengan P4GN. Serta membuat regulasi atau aturan-aturan yang bisa diaplikasikan di lapangan dalam rangka sosialisasi itu,” jelasnya.

Selain itu menurut Raja Haryono, perlu membentuk penggiat atau satgas di masing-masing OPD dengan menunjuk orang yang bertanggung jawab untuk perpanjangan tangan dari BNN dalam tugas menyampaikan dan melaporkan informasi penyalahgunaan narkoba.

Menurutnya, para penggiat dan satgas itu akan dilatih dan diberikan masukan, bertanggung jawab melaporkan kegiatan yang sudah dilaksanakan oleh masing-masing OPD. Fungsi satgas tersebut menyelamatkan anak bangsa dari bahaya narkoba.

“Ada aplikasi khusus, dilaporkan melalui online kepada BNN. Laporan tersebut berjenjang, dari BNN Provinsi hingga ke BNN Pusat sampai ke presiden. Di BNNP Kaltim hal ini sudah berjalan. Kabupaten Kubar belum ada satgas itu, sehingga harus segera dibentuk,” ujarnya.

Menjawab tanya wartawan, sejauh mana darurat narkoba di Provinsi Kaltim?. Brigjen Polisi Raja Haryono mengaku, bahwa Kaltim cukup memprihatinkan, saat ini berada diperingkat ke-5 provinsi darurat narkoba di Indonesia.

“Samarinda, Balikpapan, Kukar, Bontang, Kubar, fluktuatif setiap tahun tempat beredar dahsyat narkoba dari 10 kabupaten/kota di Kaltim,” ungkapnya.

Dia menuturkan, sesuai dengan Inpres 6/2018, BNNP Kaltim akan menggempur daerah darurat narkoba dengan cara sosialisasi dan penindakan. Utamanya Kota Samarinda, Balikpapan, dan Bontang, terparah peredaran narkoba.

“Dicari akar masalahnya. Jika dalam penindakan para pengedar narkoba melawan petugas, maka ditindak tegas. Jika ada barang bukti pada pengedar, bahkan melawan petugas, diberi peringatan tak diindahkan, ditindak tegas dengan cara tembak ditempat,” ungkapnya.

Sementara itu, Pemkab Kubar mendukung kuat Inpres RI Nomor 6/2018 yang disosialisasikan oleh BNNP Kaltim. Bupati Kubar FX Yapan, S.H., menegaskan, narkoba menjadi bahaya latin besar merusak generasi bangsa diberbagai kalangan dan profesi.

“Awalnya Kubar diurutan ke-3 darurat narkoba.  Seiring waktu, saat ini Kubar berada diurutan ke-5 dari 10 kabupaten/kota se-Kaltim tempat beredarnya narkoba. Itu menunjukkan bahwa BNK, Polres, Kodim, serta seluruh komponen berhasil memutus mata rantai peredaran narkoba dalam beberapa tahun terakhir,” ujar bupati.

Bupati FX Yapan mengungkapkan, hingga saat ini Pemkab Kubar telah bekerjasama dengan Polres dan Kodim 0912 Kubar, komitmen bersama memberantas narkoba. Bupati mengatakan telah menginstrukikan kepada Dinas Pendidikan, agar dalam penerimaan siswa-siswi baru (SMP dan SMU) harus dilaksanakan tes urine.

“Memang saat ini terkendala anggaran untuk tes urine. Namun program Pemkab yang sudah berjalan yaitu bagi ASN/PNS (Esselon II,III, dan IV) yang diberi tugas/jabatan, baru bisa dilantik jika sudah ada hasil tes urine. Saya minta dukungan seluruh masyarakat terkait upaya tersebut,” tegasnya.

Bupati menyebut, bagi PNS di lingkup Pemkab Kubar yang terlibat dan terbukti dalam peredaran serta memakai narkoba, maka akan dipecat. Sedangkan untuk mendukung upaya BNNP Kaltim sesuai dengan Inpres 6/2018 terebut guna memutus mata rantai peredaran narkoba, Pemkab Kubar menganggarkan untuk tes urine melalui APBD.

“Paling lambat akan dianggarkan dalam APBD Murni Kubar tahun anggaran 2020 mendatang,” tandasnya.

Sementara itu,Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kubar, H Edyanto Arkan, S.E., menjelaskan bahwa saat ini pihaknya bekerja ekstra keras, berkolaborasi dengan Pemkab, Polres, serta Kodim 0912 Kubar dalam  memberantas peredaran narkoba di Kubar.

“Syukur alhamdulillah angka kasus narkoba di Kubar semakin menurun. Saat ini Kubar berada di peringkat ke-5 dari 10 kabupaten/kota se-Kaltim. BNK Kubar mendukung penuh menyukseskan sosialisasi Inpres 6/2018 bersama BNN dan BNNP Kaltim,” pungkas H Edyanto Arkan, S.E., yang juga Wakil Bupati Kubar, didampingi Sekretaris BNK Kubar, Jamidi.

Hadir pula dalam acara itu Kabid Rehabilitasi BNNP Kaltim H Iwan Setyawan, Kabid Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNP Kaltim Dra Risma Togi Silalahi, Wakapolres Kubar Kompol Sukarman SH, Camat Barong Tongkok Denasius Sodop, Kasat Narkoba Polres Kubar AKP Jamhari, para kasat dan perwira serta personel Polres Kubar, personel TNI Kodim 0912/KBR, para perwakilan Ormas dan LSM, serta para kepala OPD dan ASN dilingkup Pemkab Kubar. iyd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Jakarta, faktapers.id – Nama Zulkarnaen Apriliantony mencuat ke…