Jakarta, faktapers.id – Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 128 tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung tidak berjalan dengan sebagaimana mestinya, fungsi dan isi dari Bab 1 pasal 1 ayat 37, 38, 39 dengan jelas tertuang papan segel yang terpasang di lokasi bangunan/gedung agar seluruh aktivitas/kegiatan pembangunan harus dihentikan.
Namun pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan kenyataan, bahkan menabrak Peraturan Daerah (Perda) No 7 tahun 2010 dan Peraturan Daerah No 1 tahun 2014.
Salah satunya kegiatan pembangunan rumah kost dengan jumlah 36 Pintu di RT03/RW02 Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Pemilik dengan sangat berani membangun tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sudah jelas-jelas melanggar, namun tidak ada tindakan yang kongkrit dari instansi Sudin Citata dan Pertanahan Jakarta Utara. Pasalnya, segel sudah terpasang di lokasi sebelum pelaksanaan Pemilu 17 April 2019.
“Segel sudah lama dipasang sama orang yang berseragam Pemda sebelum Pemilu,” kata Atje kepada awak media di lokasi, Rabu (3/4/19) lalu.
Masyarakat berharap adanya tindakan yang kongkrit dan jangan tebang pilih dalam melakukan Tupoksi (tugas pokok dan fungsinya) kepada pemerintah daerah dalam hal ini Kasudin Citata dan Pertanahan Jakarta Utara.
“Jangan tutup mata dong, masa bangunan yang sudah jelas-jelas tidak punya Izin Mendirikan Bangun (IMB) dibiarkan begitu saja, ” ujar tokoh pemuda Kapuk Muara, Ahmad kepada faktapers.id, Senin (29/4/19).
Sampai berita ini dipubish, kepala seksi Citata Kecamatan Penjaringan belum bisa dihubungi.
Walikota Jakarta Utara Drs. Syamsudin lologaw diharapkan dapat memberikan pembinaan yang lebih terhadap seluruh satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinny, khususnya onstansi yang membidangi, mengawasi kegiatan pembangunan di wilayah Jakarta Utara, yaitu Cipta Karya Pertanahan Pembangunan (Citata). tjl