Majalengka, faktapers.id – LSM GMBI Distrik Majalengka audensi terkait adanya indikasi pelanggaran dana desa tahun 2017-2018, yang di gelar di ruang sekda Jumat (3/5/19).
Audensi LSM GMBI Distrik Majalengka yang diketuai Agustinus Subagja melalui Sekretaris I LSM GMBI Distrik Majalengka Yayat Supriyatna diterima Sekda Kabupaten Majalengka Drs. Ahmad Sodikin, di dampingi Asda I Aeron Randy, Kepala Inspektorat Kabupaten Majalengka Edy Noor, serta undangan penting lainnya.
Ketua LSM GMBI Distrik Majalengka Agustinus Subagja melalui Sekretaris I LSM GMBI Majalengka Yayat Supriyatna didampingi anggota, mengatakan, terkait dana desa tahun 2017-2018 terindikasi banyak temuan-temuan pelanggaran dari hasil investigasi LSM GMBI Distrik Majalengka.
“Dari hasil investigasi di lapangan dari 211 desa, 12 desa di 8 kecamatan Kabupaten Majalengka terindikasi adanya penyimpangan dana desa anggaran tahun 2017-3018,” ungkapnya.
“Kami keluarga besar LSM GMBI distrik Majalengka peduli akan pembangunan Kabupaten Majalengka. Harapan Kami dengan udah dikucurkannya dana desa tahap I tahun 2019 kiranya Pemkab dan dinas terkait selektif mengawal dan mengawasi dana desa agar tepat sasaran dan tertib administrasi,” sambungnya.
Menanggapi audensi LSM GMBI Distrik Majalengka, Sekda Kabupaten Majalengka Drs. Ahmad Sodikin menyambut baik dan akan menindak lanjuti poin-poin yang sudah di sampaikan LSM GMBI distrik Majalengka dengan memanggil dinas terkait untuk segera ditindaklanjuti. Lintong Situmorang