Headline

Sidang Pleno Rekapitulasi Pemilu 2019 ‘Dihujani’ Interpusi Oleh Saksi Parpol

1138
×

Sidang Pleno Rekapitulasi Pemilu 2019 ‘Dihujani’ Interpusi Oleh Saksi Parpol

Sebarkan artikel ini

Melawi, faktapers.id – Pemilu 17 April 2019 sudah selasai dengan aman dan terkendali. Semua rakyat menyambut gembira serta memenuhi kewajiban sebagai warga yang taat kepada peraturan dan udang-undang yang tertuang berdasarkan cirri-ciri sistem demokrasi.

Maka penjabaran demokrasi dalam ketatanegaraan Indonesia dapat ditemukan dalam konsep demokrasi sebagaimana terdapat dalam UUD 1945 sebagai ‘staats fundamentalnorm’.

Selanjutnya didalam penjelasan UUD 1945 tentang Sistem Pemerintahan Negara angka Romawi III dijelaskan “Kedaulatan Rakyat”.

Rumusan kedaulatan di tangan rakyat menunjukkan bahwa kedudukan rakyatlah yang tertinggi dan paling sentral. Rakyat adalah sebagai asal mula kekuasaan negara dan sebagai tujuan kekuasaan negara. Oleh karena itu “rakyat” adalah merupakan paradigma sentral kekuasaan negara.

Menyikapi hal tersebut Kuasa Hukum Supriadi caleg Partai Perindo DPD Kabupaten Melawi, Yuventus, S.H, M.Hum., mempunyai catatan-catatan yang menyisakan tentang penyelenggara pemilu di tingkat KPPS, PPK, dan KPUD.

Banyak rumor serta isu yang beredar baik di setiap kedai kopi, rumah makan, halte, bahkan perbincangan-perbincangan di grup Whatshapp, Twitter, dan Instagram tentang kejanggalan-kejanggalan yang terjadi.

Mulai dari isu operasi tangkap tangan oleh Bawaslu, laporan, pengaduan serta temuan lainnya yang bermunculan baik
di berbagai media elektronik tentang dugaan pelanggaran sangat menggema di kalangan masyarakat ramai.

Ditambah lagi seperti isu pengurangan dan penambahan jumlah perolehan suara dari partai A ke partai B, yang berujung sampai ke pengaduan.

Beredarnya salinan C1 yang tidak sesuai sehingga mengakibatkan sampai terjadinya pembukaan kotak surat suara saat Pleno di PPK.

Dan yang sangat memperihatinkan ada warga yang memberikan informasi serta pengaduan tentang rekaman video dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum petugas di tingkat KPPS bawaslu menjelaskan pelapor harus menghadirkan saksi dan pelaku perekaman video tersebut. Padahal itu tugasnya aparat untuk melakukan penyelidikan dan sampai ke tingkat penyidikan.

Jumat, (3/5/19), pleno rekapitulasi prerolehan suara tingkat KPUD dimulai. Pleno tersebut diawali dari Dapil 4 Kecamatan Belimbing, Belimbing Hulu, Sokan, dan Sayan.

Saat di bacakan Kecamatan Belimbing, sidang pleno rekapitulasi pemungutan suara Pemilu 2019 di Kabupaten Melawi menuai protes, ada beberapa sanggahan dari saksi Parpol.

Iif Uspayadi, salah satu saksi parpol dari Partai Gerindra yang juga adalah pimpinan DPC menyampaikan keberatan, dikarenakan ada perolehan suara Partai Gerindra yang hilang.

“Kami sudah membuat pengaduan di Bawaslu sehingga diadakan sidang administratif secara cepat dilakukan pada tanggal 2 Mei 2019, namun dianggap bahwa kami tidak memenuhi unsur bukti yang kuat,” kata Iif.

“Namun kami berkeyakinan bahwa kami mempunyai salinan C1 itu sangat akurat, walaupun sekedar salinan, sambungnya.

Menurut Iif, salinan c1 tersebut sudah dicocokkan dengan saksi-saksi yang ada hasilnya tetap sama. Pihaknya pun mencurigai ada konspirasi yang terorganisir sehingga hasil yang di peroleh tidak sama dengan C1.

“Disini kami memperjuangkan suara rakyat yang telah berbuat dan mendukung kami. Sehingga berapapun suara yang kami miliki harus kami jaga,” ucapnya.

Sementara itu, Yuventus, S.H, M.Hum., mengatakan, bahwa memang sebelumnya sudah menyampaikan laporan ke Bawaslu pada tanggal 29 April 2019 atas temuan pada situng rekapitulasi di tingkat PPK.

Dengan dilaksanakannya sidang administrarif secara cepat pada tanggal 1 Mei 2019 terkait dengan laporan atas dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh petugas PPK Kecamatan belimbing.

Atas dasar petugas PPK tidak melaksanakan tugasnya sesuai prosedur, yang mana seharusnya PPK menghitung dan menjumlahkan suara setelah semuanya selesai dibacakan hasil perolehan masing masing TPS.

“Namun pada saat itu tidak dilaksanakan, justru mereka melakukannya di keesokan harinya ketika kami komplen justru tidak diindahkan,” tutur Yuventus.

Yang lebih fatal lagi, menurut Yuventus, ada oknum petugas yang berani membuka kotak suara tanpa mengikuti prosedur yang ada.

“Inilah yang menjadikan keberatan pada kami, karena sudah jelas secara kasat mata ini adalah salah satu pelanggaran,” sesalnya.

Yuventus menjelaskan, rekapitulasi suara ulang Pasal 55 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di PPK, KPU kabupaten/kota, dan di KPU Provinsi dapat diulang apabila terjadi keadaan sebagai berikut:

a. kerusuhan yang mengakibatkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tidak dapat dilanjutkan; b. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secara tertutup; c. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau yang kurang mendapat penerangan
cahaya; d. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas; e. penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas; f. saksi Peserta pemilu, pengawas pemilu lapangan, pemantau pemilu, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara secara jelas; g. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempat lain di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan.

Pasal 56 (1) dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2), saksi peserta pemilu atau Panwaslu kecamatan, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu Provinsi dapat mengusulkan untuk dilaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang di PPK, KPU kabupaten/kota, dan KPU Provinsi yang bersangkutan.

(2) Rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang di PPK, KPU kabupaten/kota, dan KPU provinsi harus dilaksanakan dan selesai pada hari/tanggal pelaksanaan rekapitulasi.

Pasal 57 (1) dalam hal terjadi perbedaan jumlah suara pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari PPK dengan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang diterima oleh KPU kaupaten/kota, saksi peserta pemilu tingkat kabupaten/kota dan saksi peserta pemilu tingkat kecamatan, Panwaslu kabupaten/kota, atau Panwaslu kecamatan, maka KPU kabupaten/kota melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk PPK yang bersangkutan.

“Maka saya berkesimpulan apa yang kami tuntut berdasarkan Pasal 55 huruf (b),” terangnya.

Namun Ketua KPUD, Drdi Suparjo tetap bertahan karena, menurutnya sudah bekerja atas perintah undang-undang dan diatur dengan peraturan KPU Nomor 7 tahun 2017.

“Jangan sampai di sini ada keributan, jadi saya minta kepada pihak keamanan gar mengamankan mereka. Seandainya jika masih belum puas, silahkan mengisi formulir keberatan dan melanjutkan ke Mahkamah Konstitusi (MK),” tegas Dedi.

Saat di konfirmasi di kediaman Supriadi, Yuventus menjelaskan, pihaknya sangat kecewa dan menyesalkan atas sikap arogansi dari seorang ketua KPUD tersebut.

“Inikan pleno terbuka, disini kita berhak menyampaikan pendapat serta mempertahankan argumentasi sesuai dengan fakta-fakta yang terjadi,” ujar Yuventus.

Menurut Yuventus, pihaknya hanya minta keadilan terhadap bentuk segala kecurangan-kecurangan/pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh oknum petugas, baik dari tingkat PPS maupun PPK.

“Justru seorang Dedi Suparjo selaku ketua KPUD Kabupaten Melawi bersikap arogansi menggunakan kekuasaannya untuk mengamankan seseorang yang berargumen mempertahankan pendapatnya,” pungkasnya. abd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *