Bangunan Bermasalah Menjamur di Jakut, DPRD DKI Jakarta Pertanyakan Pengawasan Wali Kota

1790
×

Bangunan Bermasalah Menjamur di Jakut, DPRD DKI Jakarta Pertanyakan Pengawasan Wali Kota

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Bangunan bermasalah nampaknya kini telah menjamur di wilayah Jakarta Utara. Pasalnya, menjamurnya bangunan bermasalah yang melanggar ketentuan perizinan tersebut hingga kini semakin dilindungi, tanpa adanya tindakan tegas dari para petugas bidang pengawasan di lingkungan Kantor Walikota Jakarta Utara.

Maraknya bangunan bemasalah di wilayah Jakut, membuat sejumlah masyarakat mempertanyakan kepemimpinan Wali Kota Jakarta Utara, Syamsuddin Lologau dalam memimpin wilayah.

Sebab, masyarakat menilai sang Wali Kota tidak mampu bertindak tegas kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di jajarannya, yaitu Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin CKTRP) sebagai pengawas dan Sudin Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara sebagai eksekutor, yang tidak becus melaksanakan tugasnya, sehingga bangunan bermasalah begitu marak di wilayah Jakut.

Dari pantauan Harian Fakta Pers dan faktapers.id di lapangan, maraknya bangunan bermasalah di wilayah Jakut memang suatu fakta yang tak terbantahkan.

Hal itu dapat dilihat dari pemberitaan yang ada di sejumlah media, namun tidak ditindaklanjuti oleh petugas terkait dengan semestinya dan diduga bangunan ‘dipelihara’ oleh oknum-oknum untuk mengumpulkan ‘upeti’ dari para pemilik bangunan atau yang sering disebut ‘uang pengamanan’.

Atas dasar itu, penilaian masyarakat kepada sang Wali Kota itu cukup diterima, karena ketidakpuasan masyarakat atas pelayanan yang diberikan oleh para pejabat dan petugas yang gajinya dibayar dengan uang rakyat dari APBD DKI Jakarta.

Maraknya bangunan bermasalah di Jakut, mendapat perhatian dari DPRD DKI Jakarta. Anggota DPRD DKI Jakarta dari Komisi D, Hj. Neneng Hasanah juga mempertanyakan pengawasan yang dilakukan oleh Wali kota Jakarta Utara, Syamsuddin Lologau.

“Pengawasan Pak Wali Kota gimana, udah sampai tinggi begitu? SKPD terkait harus melakukan penindakan. Setiap pembangunan yg ada di Jakarta itu harus sesuai zonasi yang telah ditentukan oleh peraturan daerah. Yang telah ditentukan tidak boleh melanggar, kalau melanggar aturan harus ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Zonasi, tinggi bangunan itu sudah ada peraturan daerahnya,” pungkas Neneng kepada Harian Fakta Pers dan faktapers.id, Senin (6/5/2019), saat ditunjukkan beberapa gambar bangunan yang bermasalah.

Sudin CKTRP atau Citata sebagai pengawas dan yang mengetahui teknis bangunan adalah salah satu SKPD yang mempunyai tugas dan dan fungsi dalam mengawasi dan menindak bangunan-bangunan yang melanggar.

Sejalan dengan fungsinya, diduga oknum-oknum di Citata menyalahgunakan wewenangnya untuk ‘bermain mata’ dengan pemilik bangunan yang bermasalah untuk mengamankannya, agar terhindar dari surat teguran, segel hingga surat perintah bongkar untuk pembongkaran bangunan.

Dari kabar yang beredar, para oknum tersebut dibantu oleh ‘orang peliharaannya’ yang bukan PNS untuk mengamankan dan bernegosiasi dengan para pemilik bangunan di lapangan agar bangunannya tidak dihancurkan.

Sedangkan tetangganya yaitu Satpol PP, juga memiliki tugas dan fungsi sebagai penegak peraturan daerah (Perda) dan sebagai sang eksekutor dengan modal surat rekomendasi teknis (Rekomtek) yang diterima dari dinas terkait.

Namun kenyataan di lapangan, Satpol PP dalam menjalankan tugasnya sebagai eksekutor juga setengah hati dan diduga ikut ‘bermain mata’ dengan pemilik bangunan sama seperti tetangganya Sudin Citata.

“Biasanya cuma bongkar cantik pak, terus katanya sudah suruh pemilik agar bongkar sendiri. Tapi nanti pemilik bangunan akan bangun lagi yang dibongkar, sudah tuh pasti dibiarin gak akan ditindak lagi,” ungkap Prayitno warga Kecamatan Tanjung Priok, menjelaskan kebiasaan petugas Satpol PP Jakut. Kls

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *